Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

UMK Jombang 2026 Bakal Ditetapkan Gubernur, Segini Estimasi Kenaikannya

Anggi Fridianto • Rabu, 24 Desember 2025 | 12:55 WIB

 

Ilustrasi penetapan UMK Kabupaten/Kota
Ilustrasi penetapan UMK Kabupaten/Kota

Radarjombang.id – Usulan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jombang 2026 diusulkan naik sebesar 6,65 persen dari besaran UMK tahun 2025 sudah dikirimkan ke pemprov.

Saat ini Pemkab Jombang masih menunggu keputusan Gubernur Jawa Timur terkait penetapan UMK. Sesuai jadwal, UMK seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur akan ditetapkan hari ini (24/12).

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jombang Isawan Nanang Risdianto menyampaikan, usulan kenaikan UMK secara resmi sudah dikirim ke Pemprov Jatim sejak (21/12).

”Sudah kita usulkan per tanggal 21 kemarin,’’ ujar dia.

Ia tak menampik, soal besaran UMK Jombang 2026 yang diusulkan naik sebesar 6,65 persen dari besaran UMK tahun 2025.

Hanya saja kepastiannya menunggu hasil penetapan dari Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa berdasarkan pleno penetapan bersama Dewan Pengupahan tingkat provinsi.

”Jadi tentu ada beberapa proses, termasuk dibahas dalam rapat oleh dewan pengupahan,’’ jelas dia.

Jika tidak meleset, UMK seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur akan ditetapkan hari ini (24/12).

Isawan menyebut, hal itu berdasarkan surat resmi dari Dirjen Pembinaan Hubungan Industrian dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker RI nomor 4/2344/HI.01.00/xii/2025. Dalam poin 10, disebutkan untuk upah minimun tahun 2026 gubernur wajib menetapkan UMP dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) paling lambat 24 Desember 2025 serta dapat menetapkan UMK dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) dengan syarat paling lambat tanggal 24 Desember 2025.

 ”Kalau mengacu surat itu memang benar besok. Tapi kita tidak bisa memastikan karena itu bukan kewenangan kita. Mungkin saja ada pertimbangan pertimbangan lain,’’ terangnya.

Soal besaran nilai, Isawan menyebut juga wewenang tingkat provinsi. ”Kita hanya mengusulkan. soal penetapan itu nanti wewenang Pemprov,’’ pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, harapan buruh Jombang untuk mendapatkan kenaikan upah minimum memasuki babak baru.

Pemkab Jombang resmi mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026 sebesar 6,65 persen. Surat usulan sudah dikirimkan kepada Gubernur Jawa Timur, menunggu pembahasan di tingkat provinsi.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jombang Isawan Nanang Risdianto menyebut, usulan ini merupakan tindak lanjut rekomendasi Dewan Pengupahan Kabupaten yang sebelumnya diterima Bupati Jombang Warsubi.

”Kemarin Abah Bupati sudah mendapatkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kabupaten terkait penghitungan UMK Jombang 2026. Usulan itu sudah disampaikan ke gubernur tadi (kemarin),” ujarnya, Senin (22/12).

Dasar penghitungan UMK kali ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Regulasi baru tersebut mengubah rentang nilai alfa dalam formula penghitungan UMK, dari 0,1–0,3 menjadi 0,5–0,9.

Nilai alfa kemudian dibahas intensif oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Jombang, melibatkan unsur serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, dan OPD terkait. Hasilnya, disepakati nilai alfa sebesar 0,8.

”Nilai alfa 0,8 ini menjadi hasil kesepakatan bersama. Dari situ muncul kisaran kenaikan UMK Jombang sebesar Rp 208.610,77. Namun ini masih berupa usulan,” imbuh Isawan.

Jika disetujui, UMK Jombang 2026 naik dari Rp 3.137.004 pada 2025 menjadi Rp 3.345.614,77. ”Artinya, kenaikan UMK Jombang 2026 mencapai sekitar 6,65 persen,” tandasnya. (ang/naz)

Editor : Anggi Fridianto
#berita jombang #UMK 2026 #besaran umk #Pemkab Jombang #ditetapkan #Gubernur Jatim #Disnaker Jombang #UMK Jombang