RadarJombang.id – Proyek Pasar Ploso di Desa Losari, Kecamatan Ploso Jombang yang molor memasuki babak baru.
Itu setelah pihak kontrakor mengajukan tambahan waktu dua hari. Meski begitu, pemkab tetap mengenakan denda keterlambatan berjalan sesuai aturan.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Jombang Suwignyo melalui Kepala Bidang Sarana Perdagangan dan Barang Pokok Penting Yustinus Harris Eko Prasetijo menjelaskan, masa kontrak proyek Pasar Ploso berakhir 15 Desember 2025.
Namun, hingga batas waktu tersebut, masih terdapat pekerjaan yang belum tuntas.
”Jadi setelah kami lakukan pemeriksaan, masih ada bagian yang belum selesai, yakni sebagian pemasangan ACP (Aluminium Composite Panel) yang belum terpasang,” ujar Harris, Kamis (18/12).
Karena kondisi itu, pihak kontraktor mengajukan perpanjangan waktu selama dua hari, yakni pada 16–17 Desember 2025.
Permohonan itu dikabulkan pejabat pembuat komitmen (PPK) setelah melalui pertimbangan teknis.
Keterlambatan bukan disebabkan kelalaian pekerja, melainkan kendala eksternal. Terutama keterlambatan material ACP yang datang melebihi jadwal.
"Bahkan sampai sore hari 15 Desember material ACP belum datang. Akhirnya kontraktor membeli ke toko lain,” jelasnya.
Selain faktor material, proses pekerjaan juga sempat terkendala aktivitas pedagang yang masih berjualan di area proyek.
Padahal, sejak H-3 sebelum masa kontrak berakhir, Disdagrin sudah berkoordinasi dengan Satpol PP Jombang untuk melakukan sterilisasi lokasi.
”Tujuannya agar pekerjaan bisa fokus diselesaikan, tapi di lapangan masih banyak pedagang yang berjualan sehingga menghambat proses,” tambahnya.
Meski mendapat tambahan waktu, Harris menegaskan kontraktor tetap dikenakan denda keterlambatan.
”Dendanya tetap berjalan, per hari 1/1.000 dari nilai kontrak. Jika nilai kontraknya sekitar Rp 4 miliar, maka dendanya Rp 4 juta per hari. Kalau terlambat dua hari, maka dendanya Rp 8 juta,” tegasnya.
Denda tersebut wajib dibayarkan sebelum pencairan termin terakhir. Bahkan, menurut Harris, denda tidak boleh dipotong dari termin, melainkan harus dibayarkan terlebih dahulu pihak kontraktor.
”Habis bayar denda, baru termin terakhir bisa dicairkan,” katanya.
Hingga Kamis (18/12), Disdagrin memastikan pekerjaan proyek itu sudah selesai.
Meski demikian, masih terdapat scaffolding yang belum dibongkar karena proses pelepasan plastik pelindung dan penyempurnaan detail pada bagian ACP.
Sebagai perbandingan, proyek Pasar Buah di Sub Terminal Ploso yang juga bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi Jawa Timur disebutnya sudah rampung tepat waktu.
”Untuk Pasar Buah, sampai 15 Desember pukul 24.00 sudah selesai. Keesokan paginya sudah dibersihkan dan tidak ada pekerjaan lagi,” katanya.
Sebagai informasi, proyek Pasar Ploso dikerjakan CV Panama Karya dengan pengawasan PT Concept Design Architect, dengan nilai kontrak sebesar Rp 3.949.367.482,40.
Sementara proyek pembangunan Pasar Buah di Sub Terminal Ploso dilaksanakan CV Jokotole dengan pengawas CV Insan Muda Design, dengan nilai anggaran Rp 3.547.825.000.
Kedua proyek tersebut sama-sama dimulai pada 18 Juli dan berakhir masa kontraknya pada 15 Desember lalu. (fid/naz)
Editor : Anggi Fridianto