Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Alhamdulillah! Pendidikan Mulok dan Diniyah Tak Jadi Dihapus, Ini Kata Dinas P dan K

Wenny Rosalina • Rabu, 17 Desember 2025 | 14:53 WIB

 

TELATEN: Guru mulok saat mengajar siswa
TELATEN: Guru mulok saat mengajar siswa
 

 

Radarjombang.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang menegaskan mata pelajaran muatan lokal (mulok) keagamaan dan pendidikan diniyah di jenjang SD dan SMP tetap berjalan dan tidak dihapus.

Penegasan ini disampaikan menyusul kekhawatiran para pembimbing mulok terkait isu penghapusan dan potensi kehilangan pekerjaan.

’’Mulok tidak dihapus dan tetap berjalan,’’ kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Ketenagaan Disdikbud Kabupaten Jombang, Heri Mujiono, kemarin.

Pembimbing mulok selama ini bekerja berdasarkan kontrak sebagai pembimbing muatan lokal. Karena itu, sejak awal tidak ada jaminan pengangkatan otomatis menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

’’Sejak awal pembimbing memang tidak ada jaminan untuk menjadi PPPK. Jika ingin menjadi PNS atau PPPK, harus mengikuti seleksi umum CPNS atau calon PPPK sesuai ketentuan,’’ jelasnya.

Terkait pembimbing mulok yang belum diangkat sebagai PPPK paruh waktu, Heri memastikan mereka tetap dapat bekerja selama mulok masih berjalan di sekolah.

Sementara bagi pembimbing yang sudah berstatus PPPK paruh waktu, tetap menjalankan tugas sesuai dengan jenis surat keputusan (SK) yang dimiliki.

’’PPPK paruh waktu bekerja sesuai jenis SK-nya,’’ katanya.

Mengenai kemungkinan penambahan pembimbing mulok baru, hal tersebut diserahkan kepada masing-masing sekolah.

Menurutnya, kondisi di lapangan cukup dinamis karena ada juga pembimbing yang mengundurkan diri. ’’Untuk penambahan pembimbing akan diserahkan ke sekolah masing-masing,’’ ujarnya.

Sementara itu, terkait mekanisme dan sumber honorarium pembimbing mulok, Disdikbud Jombang meminta semua pihak menunggu edaran resmi. ’’Untuk itu tunggu edaran saja,’’ tegasnya. (wen/jif)

 

Editor : Anggi Fridianto
#Pendidikan Diniyah #mulok #Diniyah #Jombang #Pemkab Jombang #Dinas P dan K Jombang #paruh waktu #PPPK