Radarjombang.id– Kebuntuan yang dialami puluhan desa di Kabupaten Jombang terkait pencairan Dana Desa tahap dua mulai ada titik terang.
Pemerintah pusat menerbitkan Surat Edaran (SE) Bersama tiga kementerian sebagai tindak lanjut PMK 81 Tahun 2025, aturan yang sebelumnya membuat sejumlah desa kesulitan menganggarkan belanja nonearmark.
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jombang Sholahuddin Hadi Sucipto melalui Kepala Bidang (Kabid) Pembangunan Desa Evy Setyorini mengatakan, SE Bersama itu keluar pada Jumat (5/12).
Surat tersebut langsung disebarkan ke seluruh pemerintah desa sebagai pedoman baru dalam mengatur penggunaan Dana Desa tahun ini.
”SE Bersama itu menjadi acuan pusat untuk menindaklanjuti PMK 81. Intinya, dana yang masuk kategori earmark bisa digunakan untuk mendanai kegiatan non earmark, terutama bagi desa yang sebelumnya tidak bisa menganggarkan karena perubahan regulasi,” ujarnya.
SE Bersama ini ditandatangani oleh tiga menteri sekaligus: Menteri Desa dan PDT, Menteri Keuangan, serta Menteri Dalam Negeri.
Dokumen itu memuat tiga nomor berbeda—Nomor 9 Tahun 2025, Nomor SE-2/MK.08/2025, dan Nomor 100.3.2.3/9692/SJ/2025 yang pada intinya memberikan penjelasan teknis tentang pelaksanaan PMK 81.
Regulasi terbaru tersebut sebelumnya membuat sebagian desa “terjebak” karena aturan pemisahan antara dana earmark dan nonearmark menjadi lebih ketat. Akibatnya, ada program yang tidak bisa dijalankan karena perubahan komposisi penganggaran.
Di Kabupaten Jombang, masalah paling besar dialami 120 desa. Mereka tidak bisa mencairkan Dana Desa nonearmark karena penyesuaian PMK 81. Desa-desa ini menunggu kepastian pusat agar bisa melanjutkan kegiatan yang sudah direncanakan sebelumnya.
Dengan keluarnya SE Bersama, Evi menegaskan hambatan itu mulai terurai. ”SE ini sudah kami kirim ke seluruh desa.
Selanjutnya dikembalikan ke desa untuk dibahas melalui musyawarah desa (musdes). Musdes yang menentukan apakah dana untuk kegiatan itu akan memakai porsi earmark atau sumber lain yang dimungkinkan aturan,” jelas Sholahuddin.
Pemerintah kabupaten berharap desa segera menggelar musdes dan melakukan penyesuaian RKPDes agar proses pencairan tidak kembali molor. Terbitnya SE Bersama ini dinilai memberi ruang fleksibilitas, terutama untuk desa yang sudah terlanjur menyusun perencanaan sebelum PMK 81 diterbitkan.
Selain memperjelas ruang penggunaan dana, SE ini juga menjadi pegangan nyata agar desa tidak salah langkah dalam mengeksekusi program prioritas. ”Dengan dasar hukum yang jelas, diharapkan tidak ada lagi program yang tertunda. Desa bisa kembali bergerak,” tegasnya.(yan/naz)
Editor : Anggi Fridianto