Radarjombang.id - Kasus pembongkaran aset milik Desa Mancar, Kecamatan Peterongan, bakal berbuntut panjang.
Dugaan kalau pembongkaran atas permintaan makelar tanah semakin kuat.
Menyusul, hingga kini belum ada pengajuan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Pemkab Jombang di dekat tiga bangunan aset pemdes yang dibongkar.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jombang Joko Triyono mengatakan, hingga kini belum ada pengajuan izin perusahaan bernama PT GF yang berencana melakukan pendirian di Desa Mancar.
”Jadi kalau perusahaan PMA (Penanaman Modal Asing) kewenang izin ke Kementerian. Sedangkan untuk PBG kewenangan kabupaten tapi belum ada pengajuan,’’ ujar dia kemarin.
Dijelaskan, ada beberapa izin yang harus dilakukan perusahaan PMA ke kementerian.
Pertama, izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN (ATR/BPN) melalui secara online melalui sistem OSS (Online Single Submission) RBA.
Kedua, izin Amdal dan UKL-UPL ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). ”Kalau KKPR dan izin lingkungan kwenangan kementrian melalui OSS,’’ tambahnya.
Namun, diakui izin dokumen itu juga belum diajukan PT GF ke kementerian. ”Izinnya memang kewenangan pusat. Tapi, tadi saya coba pantau lewat sistem pengawasan belum muncul atas nama perusahaan tersebut,’’ papar dia.
Terpisah, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Jombang Bayu Pancoroadi mengatakan, pihaknya belum menerima berkas pengajuan izin PBG atas nama PT GF.
”Secara permohonan untuk PBG masih belum ada,” jelas Bayu kepada Jawa Pos Radar Jombang, kemarin (9/12). (ang)
Editor : Anggi Fridianto