Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

120 Desa di Jombang Terancam Gagal Cairkan Dana Desa, Aturan Baru Muncul Bikin Kades Pusing

Azmy endiyana Zuhri • Rabu, 3 Desember 2025 | 16:03 WIB

 

Ilustrasi dana desa. 58 desa di Jombang, digelontor DD Tambahan sebesar Rp 139 juta
Ilustrasi dana desa. 58 desa di Jombang, digelontor DD Tambahan sebesar Rp 139 juta

Radarjombang.id – Polemik pencairan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2025 kembali mengemuka. Regulasi baru pemerintah pusat membuat sekitar 120 desa di Kabupaten Jombang terancam tak dapat mencairkan Dana Desa non-earmark.

Padahal, komponen ini selama ini menjadi penopang berbagai program desa yang tidak termasuk prioritas nasional.

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jombang Sholahudin Hadi Sucipto menjelaskan, sebelumnya desa masih memiliki peluang mencairkan dana tahap kedua sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2024.

”Pada tanggal 27 September kemarin, kita sudah mengusulkan agar pencairan tahap kedua bisa segera diproses. Regulasi waktu itu masih memungkinkan desa untuk mencairkan dana non-earmark,” ujarnya.

Namun, situasi berubah drastis setelah pemerintah pusat menerbitkan PMK Nomor 81 Tahun 2025 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Aturan baru tersebut langsung memutus alur pencairan dana fleksibel yang selama ini menjadi andalan desa.

”Aturan baru ini menyatakan Dana Desa non-earmark tidak bisa dicairkan. Ini tentu membuat desa kebingungan, karena sebelumnya mereka sudah mempersiapkan syarat-syarat pencairan berdasarkan regulasi sebelumnya,” jelasnya.

Dana Desa non-earmark memiliki karakter lebih lentur dibanding dana earmark, yang penggunaannya sudah dikunci untuk program prioritas nasional.

Selama ini dana non-earmark kerap dimanfaatkan untuk operasional desa, pemberdayaan masyarakat, hingga pembangunan skala kecil yang tidak tercantum dalam pos prioritas pemerintah pusat. Dengan pembatasan baru ini, setidaknya 120 desa diprediksi akan menghadapi kendala serius dalam merealisasikan program kerja 2025.

Melihat kondisi tersebut, DPMD tidak tinggal diam. Sholahudin menegaskan pihaknya akan segera melakukan konsultasi resmi ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Mojokerto. ”Kita akan komunikasi dengan KPPN Mojokerto. Kita perlu memastikan apakah ketentuan ini sudah bersifat final, atau masih ada peluang perubahan dan penyesuaian,” tegasnya.’

Ia berharap koordinasi tersebut dapat memberikan kepastian bagi desa yang tengah menyiapkan program kerja. ”Mengingat desa-desa telah memiliki perencanaan kegiatan yang bergantung pada Dana Desa non-earmark,” pungkasnya. (yan/naz)

Editor : Anggi Fridianto
#Jombang #DD #Pemkab Jombang #2025 #DANA DESA