Radarjombang.id – Dinas Sosial Kabupaten Jombang memastikan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Sementara Kesejahteraan Rakyat (BLTS Kesra) berjalan tepat sasaran, ditopang oleh sistem data terintegrasi yang melibatkan Kantor Pos, Bank Himbara, serta pemerintah desa.
Kepala Dinsos Jombang, Agung Hariadi, menyampaikan seluruh proses penyaluran kini berbasis sistem. Mulai pengusulan, sanggahan, hingga verifikasi dilakukan secara digital sehingga kelayakan penerima lebih mudah dipastikan.
”Seluruh proses sekarang berbasis sistem. Usulan, sanggahan, dan verifikasi terintegrasi sehingga pendataan lebih akurat dan penyaluran tepat sasaran,” ujarnya.
Jumlah penerima BLTS Kesra di Jombang mencapai 136.259 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di 21 kecamatan. Bantuan periode Oktober–Desember 2025 diberikan sebesar Rp 300 ribu per bulan, sehingga setiap KPM menerima total Rp 900 ribu.
”Penyaluran tiga bulan sekaligus. KPM eksisting seperti PKH dan Sembako cair melalui bank penyalur BNI menggunakan KKS, sementara perluasan disalurkan melalui Kantor Pos,” terang Agung.
Proses pencairan dijadwalkan 22–30 November 2025 di masing-masing desa dan kelurahan. Sistem BLTS Kesra kini tersinkronisasi dengan berbagai aplikasi pusat, termasuk Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan aplikasi PPATK.
Integrasi ini memudahkan pendeteksian penerima yang tidak layak, termasuk mereka yang tercatat memiliki cicilan barang mewah atau terindikasi judi online. ”Integrasi memudahkan penyaringan lebih cepat dan akurat,” tegasnya.
BLTS Kesra diberikan untuk menjaga daya beli masyarakat menjelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, sekaligus mendukung pencapaian SDGs pengentasan kemiskinan.
Selain menyalurkan bantuan, Dinsos turut memberi edukasi agar dana tidak disalahgunakan.
Dinsos Jombang juga melakukan pemantauan langsung penyaluran di Kantor Pos Jombang. Untuk Kecamatan Jombang, khususnya Desa Plandi dan Kaliwungu, pengambilan bantuan wajib memenuhi syarat ketat.
”Jika KPM meninggal, ahli waris dalam satu KK bisa mengambil bantuan dengan menunjukkan surat kematian,” pungkasnya.(yan/naz)
Editor : Anggi Fridianto