Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Dinas PUPR Jombang Temukan Banyak Usulan LP2B Tak Sesuai Tata Ruang, Begini Penjelasannya

Ainul Hafidz • Senin, 24 November 2025 | 14:08 WIB
Ilustrasi lahan pertanian dan pangan berkelanjutan (LP2B)
Ilustrasi lahan pertanian dan pangan berkelanjutan (LP2B)

Radarjombang.id – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jombang kini tengah melakukan proses pencocokan usulan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang diajukan oleh Dinas Pertanian.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh usulan tersebut sesuai dengan tata ruang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jombang.

Kabid Tata Ruang dan Pertanahan Dinas PUPR Jombang, Agus Andrianto, menjelaskan bahwa setiap usulan PLP2B harus dikonsultasikan ke pihaknya untuk menghindari terjadinya konflik pemanfaatan ruang.

”Usulan PLP2B dari Dinas Pertanian dikonsultasikan ke kami, karena harus dicocokkan dengan tata ruang agar sinkron.

Kami memastikan jangan sampai lahan yang diusulkan justru berada di kawasan industri maupun perumahan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021. Itu bisa kontradiktif nantinya,” jelas Agus.

Ia menambahkan bahwa pemeriksaan yang dilakukan masih bersifat awal dan belum masuk tahap detail. Proses verifikasi membutuhkan waktu panjang karena lahan yang harus dicermati mencakup seluruh wilayah kabupaten.

”Proses ini membutuhkan waktu lama karena luasannya se-kabupaten. Tapi kalau sudah sinkron, nanti lebih enak. Kami terus melakukan koordinasi dengan Dinas Pertanian terkait pencocokan data,” ujarnya.

Agus juga menyebutkan bahwa kemungkinan besar akan ditemukan sejumlah ketidaksesuaian antara usulan PLP2B dengan pola ruang yang telah ditetapkan. Namun, ketidaksesuaian tersebut akan diperbaiki dalam proses sinkronisasi.

”Pasti ada yang tidak cocok dengan tata ruangnya. Tapi itu akan dilakukan pembenahan saat proses sinkronisasi berlangsung. Langkah ini penting untuk meminimalkan persoalan di kemudian hari sebelum PLP2B ini diundangkan,” tegasnya.

Sebelumnya, luas lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Jombang menyusut dibanding hasil pendataan tahun lalu. Dalam draf Peraturan Bupati (Perbup) turunan Perda Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B), luas LP2B yang diusulkan sekitar 35 ribu hektare

. Padahal hasil pemetaan tahun 2023 tercatat mencapai 36.160 hektare.

Komisi B DPRD Kabupaten Jombang dalam waktu dekat akan memanggil Dinas Pertanian untuk meminta penjelasan terkait penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B). Langkah ini diambil menyusul adanya dugaan penyusutan lahan pertanian yang belum memiliki kejelasan data.

Ketua Komisi B DPRD Jombang, Anas Burhani, mengatakan pihaknya akan melakukan penelusuran data terlebih dahulu sebelum menggelar klarifikasi resmi bersama Dinas Pertanian.

”Komisi B akan mencari data dan melakukan klarifikasi. Karena kadang di lapangan, data pemerintah menunjukkan lahan itu masuk LP2B, tetapi oleh pemilik justru dibangun rumah tanpa pemberitahuan. Ini yang perlu kami pastikan,” ungkapnya.

Menurut Anas, pihaknya belum mendapatkan informasi detail mengenai luas lahan pertanian yang tercantum dalam PLP2B maupun potensi penurunannya.

Oleh karena itu, Komisi B ingin memastikan berapa angka penyusutan lahan dari data sebelumnya agar kebijakan PLP2B benar-benar akurat dan bisa dipertanggungjawabkan.(yan/naz)

 

Editor : Anggi Fridianto
#Lahan Pertanian berkelanjutan #lahan pertanian #Jombang #Pemkab Jombang #dinas PUPR #LP2B