Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Angka Perceraian ASN di Jombang Meningkat di Tahun 2025, Alasan Utamanya Mengejutkan Banget

Azmy endiyana Zuhri • Minggu, 23 November 2025 | 18:12 WIB
Ilustrasi perceraian
Ilustrasi perceraian

RadarJombang.id – Angka perceraian di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jombang cukup tinggi.

Sejak Januari hingga November 2025, tercatat ada puluhan ASN yang perceraiannya telah disahkan oleh Pengadilan Agama.

’’Tahun ini ada 31 ASN yang mengajukan cerai,’’ kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jombang, Anwar.

Jumlah ASN yang cerai tahun ini dipastikan lebih tinggi dibanding tahun lalu. Karena belum setahun sudah 31.

Padahal tahun lalu, itu jumlah setahun. ’’Pada 2024 yang mengajukan cerirai juga 31 orang,’’ terangnya.

Pemicu perceraian di kalangan ASN saat ini telah bergeser. Masalah domestik klasik seperti urusan dapur (ekonomi) bukan lagi biang kerok utama.

’’Penyebab utama perceraian bukan lagi urusan dapur atau dompet, tapi ketidakharmonisan dan konflik batin,’’ ujarnya.

Konflik batin ini membuat jalinan rumah tangga kian hambar. Ditambah dengan pertengkaran kecil yang menumpuk, komunikasi yang buntu, hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Baik secara verbal maupun fisik menjadi alasan yang paling banyak diajukan.

Mekanisme pembinaan ASN untuk mencegah cerai sudah dilakuakn berjenjang. Mulai dari dibina oleh kepala organisasi perangkat daerah (OPD).

Kalau belum bisa, baru ke BKPSDM. Setelah itu pembinaan oleh Sekdakab Jombang. Kemudian ke bupati selaku pembina kepegawaian untuk mendapat rekomendasi.

’’Produsernya semacam itu yang harus dilakukan untuk cerai,’’ tandasnya.

ASN tidak bisa sembarangan menggugat cerai. Ada prosedur ketat yang wajib dilalui sebelum melangkah ke Pengadilan Agama.

Yang paling utama, harus ada Surat Keputusan (SK) izin cerai dari Bupati Jombang terlebih dahulu.

Setiap ASN pemohon cerai juga wajib menyertakan alasan yang jelas dan bisa diverifikasi.

Selama proses permohonan izin ini, BKPSDM berupaya maksimal memfasilitasi agar perceraian tidak terjadi.

’’Kami panggil kedua belah pihak, kami lakukan mediasi. Kalau memang tak bisa disatukan, baru prosesnya kami teruskan,’’ urainya. (yan/jif)

 

Editor : Achmad RW
#meningkat #ASN #jumlah #Jombang #perceraian