Radarjombang.id – Pemerintah Kabupaten Jombang memastikan tambahan gaji bagi 4.101 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu akan mulai dicairkan pada Januari 2026. Total anggaran yang disiapkan mencapai Rp 27,4 miliar.
Kebijakan ini menjadi salah satu program peningkatan kesejahteraan aparatur yang telah diputuskan dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026.
Nantinya, setiap PPPK paruh waktu akan mendapat kenaikan gaji Rp 500 ribu per bulan.
’’Sesuai arahan dari Abah Bupati Warsubi, tambahan gaji untuk PPPK paruh waktu dipastikan jadi. Ini komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga PPPK. Dan mulai dibagikan Januari 2026,’’ kata Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang, Agus Purnomo (20/11).
Keputusan tersebut merupakan instruksi langsung dari Bupati Warsubi. Sebagai bentuk perhatian terhadap tenaga PPPK paruh waktu yang selama ini menjadi bagian penting dalam pelayanan publik.
Anggaran itu sudah melalui proses penghitungan detail dan pembahasan intensif dalam penyusunan APBD 2026.
’’Kami sudah menghitung dengan cermat. Saat pembahasan APBD 2026, semua angka dihitung satu per satu, termasuk beban fiskal dan kemampuan daerah. Hasilnya, kami pastikan tambahan gaji ini bisa terealisasi tanpa mengganggu program prioritas lainnya,’’ tambahnya.
Pemerintah daerah ingin memastikan tidak ada aparatur yang merasa diabaikan. Terutama tenaga PPPK paruh waktu yang jumlahnya sangat besar.
’’Jumlah PPPK paruh waktu kita mencapai 4.101 orang. Tambahan gaji ini bentuk penghargaan atas dedikasi mereka,’’ ungkapnya.
Kebijakan tambahan gaji ini tidak sekadar memenuhi kebutuhan aparatur. Tetapi juga sebagai strategi memperkuat kualitas layanan pemerintahan.
’’Kami ingin aparatur bekerja dengan tenang, fokus, dan termotivasi. Tambahan gaji ini bukan hanya nominal. Ini simbol dukungan pemerintah daerah terhadap kerja keras teman-teman PPPK paruh waktu,’’ tegasnya.(yan/jif)
Editor : Anggi Fridianto