Radarjombang.id – Area eks Terminal Khusus Angkutan Barang di Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang, dijadwal mulai dibongkar total Rabu (19/11) besok.
Langkah ini menjadi bagian dari persiapan pembangunan Sekolah Rakyat, program yang digagas pemerintah pusat.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Jombang, Bayu Pancoroadi melalui Kepala Bidang Tata Bangunan dan Bina Konstruksi Edy Yulianto menyampaikan,
”Insya Allah kami agendakan Rabu (19/11). Sebenarnya kami menunggu kosongnya operasional di kargo klir dahulu. Tetapi, harapannya 19 November itu sudah dimulai dibongkar,” kata Edy.
Pembongkaran diperkirakan membutuhkan waktu 5–7 hari. Targetnya, seluruh proses rampung paling lambat 24 November.
Sebab pada 25 November, pemerintah pusat dijadwalkan memulai pembangunan fisik Sekolah Rakyat di lokasi tersebut. Item yang dibongkar meliputi area paving, loading dock, serta pos jaga.
”Jadi kami sifatnya membantu teman-teman Dishub, karena kami di Dinas PUPR memiliki alat berat, seperti ekskavator dan dozer untuk membongkar,” imbuhnya.
Pembongkaran dilakukan menyeluruh sesuai ketentuan kementerian. ”Karena mereka minta lahannya harus klir.
Mintanya berupa tanah, bukan perkerasan. Karena di masterplan, paving itu hanya untuk lapangan. Jadi perkerasannya nanti bukan itu. Karena itu kami membantu proses bongkarnya,” jelas Edy.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Jombang menutup operasional eks Terminal Barang Tunggorono sesuai arahan Kemensos dan Dinsos Jatim.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut rapat koordinasi di Kantor Pemkab Jombang, Rabu (12/11). Banner sosialisasi juga telah dipasang sebagai pemberitahuan resmi kepada pengguna terminal.
Sesuai kesepakatan rapat, area eks terminal barang harus bersih pada 24 atau 25 November menyusul pembangunan Sekolah Rakyat segera dimulai.
Sementara relokasi terminal barang ke kantor eks BPP Perak di Desa Glagahan, Kecamatan Perak, saat ini baru dimulai. Pembersihan lokasi tengah dilakukan dan akan dilanjutkan dengan pengurukan, pemasangan paving, serta drainase. (fid/naz)
Editor : Anggi Fridianto