Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Geram Belasan Miliar Dana Tabungan Raib, Puluhan Nasabah Al Kahfi Wadul ke Komisi B DPRD Jombang

Anggi Fridianto • Selasa, 18 November 2025 | 16:22 WIB

 

 

   SERIUS: Komisi B DPRD Jombang menerima audiensi puluhan warga yang mengaku sebagai nasabah Koperasi Al Kahfi Jombang Senin (17/11) pagi.   
  SERIUS: Komisi B DPRD Jombang menerima audiensi puluhan warga yang mengaku sebagai nasabah Koperasi Al Kahfi Jombang Senin (17/11) pagi.  

Radarjombang.id –  Puluhan warga yang tergabung sebagai nasabah Koperasi Al Kahfi Jombang wadul ke Komisi B DPRD Jombang, Senin (17/11) pagi.

Kedatangan mereka untuk menyampaikan dugaan penggelapan dana nasabah yang ditaksir mencapai Rp 12 miliar.

Direktur Koperasi Al Kahfi kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan di Mapolres Jombang.

Pantauan di lokasi, tampak puluhan nasabah memadati ruang kerja Komisi B. Satu per satu para nasabah menyampaikan keluhan soal dana tabungan dan deposito yang tidak bisa ditarik sejak Mei lalu.

”Uang nasabah belum tidak bisa dicairkan. Kami datang untuk melaporkan kelanjutan kasus ini karena belum ada kejelasan,” ujar Widodo, warga Desa Candimulyo, Kecamatan Jombang,

Ia menyebut, sementara ini sekitar 40 orang nasabah telah melapor ke pihak kepolisian. Meski begitu, jumlah korban diperkirakan lebih banyak karena sebagian nasabah sulit dihubungi. ”Sebagian sudah lapor ke polisi dan kami hari ke DPRD agar ada kejelasan,” jelasnya.

Terpisah, Wakil Ketua Komisi B DPRD Jombang, Ama Siswanto, menyampaikan dalam pertemuan tersebut tidak ada perwakilan dari Koperasi Al Kahfi yang hadir. ”Perwakilannya satu pun tidak ada yang hadir,” ujarnya.

Dalam rapat itu, Komisi B memberikan beberapa rekomendasi kepada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro  Kabupaten Jombang.

Ama menyebut, salah satu rekomendasi adalah meminta dinas terkait membantu memfasilitasi para nasabah yang menjadi korban. Komisi B juga merekomendasikan agar dilakukan audit terhadap Koperasi Al Kahfi.

Menurut Ama, Dinkop UM menjelaskan audit merupakan kewenangan pengawas internal koperasi. Meski begitu, Komisi B menegaskan langkah pendataan korban harus segera dilakukan.

”Kami merekomendasikan para korban untuk mendaftar ke Dinkop UM, termasuk melaporkan jumlah kerugian berikut bukti-buktinya,” jelasnya.

Dalam pertemuan tersebut, beberapa nasabah bahkan menunjukkan bukti berupa buku tabungan dan deposit bernilai lebih dari Rp 200 juta.

Komisi B memastikan akan menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap pihak Koperasi Al Kahfi dan Dinkop UM. ”Upaya selanjutnya, kami tetap akan memanggil Koperasi Al Kahfi. Kemungkinan nanti pemanggilan dilakukan tanpa kehadiran nasabah,” kata Ama.

Hal senada juga disampaikan Ketua Komisi B DPRD Jombang Anas Burhani. Ia mengaku, akan menjadwalkan pemanggilan terhadap pengurus koperasi Al Kahfi.

”Kita akan mengawal aspirasi para nasabnah. Rencana pemanggilan ulang terhadap pengurus dijadwalkan digelar pada pekan depan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah di tubuh Koperasi Al Kahfi Jombang memasuki babak baru. Penyidik Satreskrim Polres Jombang sudah meningkatkan status direktur koperasi Dadan Surachmat sebagai tersangka.

”Betul, sudah tersangka dan ditahan di polres,” tegas Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan saat dikonfirmasi (6/11). (ang/naz)

Editor : Anggi Fridianto
#DPRD #Al Kahfi #Jombang #Nasabah #Wadul #koperasi