Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Terminal Barang Jombang Bakal Pindah ke Eks Kantor BPP Perak Mulai Tahun Depan, Begini Persiapannya

Ainul Hafidz • Senin, 17 November 2025 | 15:38 WIB

 

Proses pengurukan lahan di eks kantor BPP Perak untuk terminal barang
Proses pengurukan lahan di eks kantor BPP Perak untuk terminal barang

RadarJombang.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Jombang menargetkan Terminal Barang yang berada di eks Kantor Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Perak mulai bisa difungsikan tahun depan.

Pemindahan ini dilakukan menyusul lokasi lama, Terminal Barang Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang, dialihfungsikan untuk pembangunan Sekolah Rakyat.

Kepala Dishub Jombang Sugianto melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, Yohan Kartika, menyebut pemindahan layanan terminal sudah mendesak karena lahan di Tunggorono tidak lagi tersedia.

”Lahan di sana sudah digunakan untuk persiapan pembangunan Sekolah Rakyat. Jadi harapannya terminal baru ini bisa segera digunakan pada 2026 atau tahun depan,” kata Yohan.

Menurutnya, setelah konstruksi selesai, area terminal akan melalui pengecekan kelayakan sebelum difungsikan.

”Itu sambil jalan, karena di Tunggorono sudah tidak bisa digunakan lagi. Keputusannya nanti tetap di tim kabupaten. Tetapi rencana awal, tahun depan sudah difungsikan,” imbuh dia.

Namun, pengerjaan tahun ini belum mencakup seluruh kawasan yang disiapkan.

Dari total lahan yang tersedia, baru sekitar 3.000 meter persegi yang diuruk dan dipaving pada tahap awal.

Tahap berikutnya akan dikerjakan bertahap pada tahun mendatang. ”Mudah-mudahan seluruh pekerjaan selesai tepat waktu sesuai kontrak,” harap Yohan.

Rencana pemanfaatan eks Kantor BPP Perak sebagai Terminal Barang turut diperkuat dengan terbitnya Surat Keputusan Bupati Jombang Nomor 100.3.3.2/201/415.10.1.3/2025 tentang Status Penggunaan Balai Penyuluh Pertanian Kecamatan Perak.

SK yang diteken Bupati Jombang Warsubi pada 19 Mei lalu itu memuat lima poin keputusan.

Diktum pertama menetapkan status penggunaan Barang Milik Daerah (BMD) berupa tanah dan bangunan BPP Perak.

Diktum kedua mengatur penggunaan bersama BMD tersebut, yakni tanah untuk kebun induk BPP Disperta Jombang dan bangunan sebagai tempat parkir terbuka permanen Dishub Jombang.

Pada diktum ketiga dijelaskan rincian penggunaan bersama dengan total BMD tercatat dalam KIB A seluas 25.240 meter persegi.

Rinciannya, OPD pengguna barang Disperta Jombang seluas 4.270 meter persegi dan OPD pengguna bersama Dishub Jombang seluas 20.970 meter persegi. (fid/naz)

Editor : Achmad RW
#perak #tunggorono #pindah #Jombang #Terminal Barang #Tahun depan