Radarjombang.id - Komisi C DPRD Kabupaten Jombang melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap proyek pembangunan tugu batas Jombang di Desa Gondangmanis, Kecamatan Bandarkedungmulyo.
Sidak dilakukan untuk memastikan kualitas dan pemanfaatan proyek bernilai sekitar Rp1 miliar yang dikerjakan oleh CV Ardi Konstruksi (Arkon).
Ketua Komisi C DPRD Jombang, M. Zahrul Jihad, menyampaikan bahwa pihaknya tidak menemukan permasalahan dalam hasil pembangunan tugu tersebut. Ia menilai kualitas bangunan sudah baik dan sesuai dengan anggaran.
“Gak ada masalah untuk saya. Dengan anggaran Rp1 miliar itu menurut saya minim, tapi hasilnya bagus,” ujarnya, Jumat (14/11/2025).
Namun, Zahrul menyoroti posisi tugu batas yang dinilai kurang tampak dari jalan arteri Bandarkedungmulyo.
“Hanya view-nya kurang nampak dari jalan. Mungkin karena lokasi lahannya memang ada di situ,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa Komisi C bertugas mengawasi penggunaan anggaran agar tepat sasaran.
“Tugas kami memastikan uang daerah digunakan maksimal, dan ini saya kira sudah maksimal. Kualitas proyeknya bagus,” katanya.
Anggota Komisi C lainnya, Saifulloh, juga menilai lokasi tugu batas kurang strategis. Selain tidak berada di titik batas yang seharusnya, posisi tugu disebut kurang terlihat karena terhalang bangunan warga.
“Letaknya tidak berada di titik batas sebenarnya dan kurang terlihat dari sisi barat karena terhalang rumah warga,” jelasnya.
Ia menilai tugu batas sebaiknya ditempatkan di area yang lebih representatif, misalnya di perbatasan Kecamatan Bandarkedungmulyo atau mendekati batas Jombang–Nganjuk.
“Agar jelas menunjukkan identitas batas Kabupaten Jombang,” tegasnya.
Komisi C juga mempertanyakan apakah Dinas PUPR telah melakukan survei dan kajian teknis sebelum menentukan lokasi proyek tersebut. Mereka meminta agar setiap pembangunan infrastruktur simbolik di masa mendatang disertai kajian lebih matang.
“Setiap proyek simbolik harus punya kajian teknis dan penataan lokasi yang matang agar benar-benar bermanfaat dan menjadi kebanggaan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Tata Bangunan dan Bina Konstruksi Dinas PUPR Jombang, Edy Yulianto, memastikan pekerjaan tugu batas telah selesai.
“Pekerjaan tugu sudah clear sejak 30 Oktober 2025. Sekarang proses pembayaran, sedangkan untuk denda masih dalam proses,” kata Edy.
Editor : Anggi Fridianto