Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Target Meleset, SOTK Baru Pemkab Jombang Belum Disetujui Kemenpan-RB

Ainul Hafidz • Jumat, 14 November 2025 | 14:19 WIB

 

ILUSTRASI: Kantor Pemkab Jombang Jl KH Wahid Hasyim.
ILUSTRASI: Kantor Pemkab Jombang Jl KH Wahid Hasyim.

Radarjombang.id – Penyesuaian Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) perangkat daerah di lingkungan Pemkab Jombang belum bisa dilaksanakan.

Hingga menjelang akhir tahun, rancangan peraturan bupati (ranperbup) yang mengatur SOTK itu masih dalam tahap kajian di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang, Adi Prasetyo, menyebut rekomendasi dari Kemenpan-RB hingga kini belum diterbitkan.

”Jadi (rekom) belum ada. Posisi sekarang masih dikaji di Kemenpan-RB,” kata Adi.

Sebelumnya, dokumen ranperbup SOTK sudah dikirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dari hasil pembahasan, Kemendagri pada prinsipnya tidak keberatan terhadap substansi penyesuaian SOTK.

Namun, meminta pertimbangan teknis lebih lanjut dari Kemenpan-RB. ”Sudah kami sampaikan ke Kemendagri. Di sana pada prinsipnya tidak masalah, hanya meminta pertimbangan teknis ke Kemenpan-RB. Saat ini masih dikaji teman-teman di Kemenpan-RB,” imbuhnya.

Pemkab Jombang diketahui tengah menata kelembagaan perangkat daerah melalui penyesuaian SOTK.

Ranperbup yang disusun tidak berfokus pada perubahan nomenklatur dinas atau badan, melainkan penyesuaian di tingkat bidang agar lebih selaras dengan kebutuhan dan perkembangan tugas pokok serta fungsi (tupoksi).

Penyesuaian tupoksi ini dinilai penting agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antarperangkat daerah.

Langkah ini merupakan bagian dari efisiensi birokrasi dan penyesuaian regulasi terbaru dari pemerintah pusat.

Pemkab menargetkan seluruh tahapan tuntas tahun ini, agar pelayanan publik makin responsif. ”Harapannya bisa cepat, sehingga SOTK baru bisa diterapkan mulai 2026,” pungkasnya. (fid/naz)

 

Editor : Anggi Fridianto
#organisasi #perombakan #dokumen #Jombang #kemenpan rb #Pemkab Jombang #SOTK