Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

78 GTT dan 311 PTT di Jombang Resmi Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, Cabdindik Ungkap Rencana Pemberian Gaji

Wenny Rosalina • Kamis, 13 November 2025 | 15:12 WIB

 

TOTALITAS: Pegawai tidak tetap SMAN 2 Jombang, Dianita Mey Ratnasari, yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu saat memberikan pelayanan di meja kerjanya, Rabu (12/11).   
TOTALITAS: Pegawai tidak tetap SMAN 2 Jombang, Dianita Mey Ratnasari, yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu saat memberikan pelayanan di meja kerjanya, Rabu (12/11).  

Radarjombang.id - Sebanyak 389 tenaga honorer di bawah Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Jombang menerima Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Rinciannya, 78 Guru Tidak Tetap (GTT) dan 311 Pegawai Tidak Tetap (PTT).

’’Pengangkatan ini merupakan hasil dari rangkaian seleksi panjang yang telah diikuti para honorer, mulai dari tahap administrasi hingga ujian,’’ kata Pelaksana Tugas Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Jombang, Pinky Hidayati, kemarin.

Penempatannya masih menunggu kontrak dan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT). ’’Untuk TMT dan SPMT-nya masih menunggu, kami belum tahu kapan pastinya. Termasuk gaji juga masih dibahas di tingkat provinsi, semoga segera jelas,’’ ungkapnya.

 Pengangkatan PPPK paruh waktu ini merupakan bentuk apresiasi bagi para tenaga honorer yang telah lama mengabdikan diri di satuan pendidikan.

Mereka akan tetap menjalankan tugas di lingkungan sekolah masing-masing setelah seluruh dokumen administrasi selesai diproses.

Salah satu tenaga honorer yang kini resmi menjadi PPPK Paruh Waktu, Dianita Mey Ratnasari, pegawai tidak tetap di SMAN 2 Jombang sejak 2013.

Dia mengaku bersyukur atas kejelasan statusnya setelah bertahun-tahun mengabdi.

’’TMT saya per 1 November 2025 sampai 31 Oktober 2026. Untuk SPMT belum, kalau dari informasi yang saya dengar kemungkinan 1 Januari, tapi pastinya belum tahu.

SK-nya sudah bisa diunduh, tapi penyerahan formal belum. Kami aktif memantau lewat aplikasi Web Rumah ASN milik BKD Jatim,’’ jelasnya.

Terkait besaran gaji, belum ada rincian nominal yang tercantum dalam SK.

Namun, berdasarkan informasi yang ia peroleh dari berbagai sumber, gaji PPPK paruh waktu minimal akan setara dengan gaji honorer sebelumnya, dan detailnya akan tercantum dalam SPMT.

Proses seleksi PPPK Paruh Waktu dilakukan secara transparan melalui akun resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN). Tidak ada passing grade khusus, namun ada sistem peringkat nilai.

’’Saya termasuk kategori R3, dan sudah terdaftar di database BKN (Badan Kepegawaian Negara). Sama seperti honorer K2, hanya saja masa kerja teman-teman K2 lebih lama,’’ ucapnya. (wen/jif)

 

 

Editor : Anggi Fridianto
#GTT dan PTT #PPPK Paru Waktu #Jombang #Pemkab Jombang