Radarjombang.id – Proses penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) turunan dari Perda Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) terus dimatangkan Dinas Pertanian (Disperta) Jombang.
Penyusunan draf ditargetkan rampung minggu depan, setelah melalui serangkaian pembahasan dengan sejumlah perangkat daerah terkait.
Kepala Disperta Jombang M. Rony melalui Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian Eko Purwanto mengatakan, pembahasan draf perbup sudah dilakukan Selasa (4/11) lalu, melibatkan beberapa organisasi perangkat daerah (OPD).
Dalam pertemuan tersebut, sejumlah masukan dikumpulkan untuk memperkuat substansi aturan.
”Selasa kemarin kami undang perangkat daerah terkait untuk membahas. Masukan sudah kami kumpulkan, dan Jumat (7/11) kami juga diskusi dengan teman-teman tim ahli dari Universitas Brawijaya. Insya Allah segera ditindaklanjuti tenaga ahli kami,” kata Eko.
Draf perbup ditargetkan sudah final di internal dinas minggu depan. Kemudian diserahkan ke Dinas PUPR guna sinkronisasi terkait luasan lahan LP2B, serta ke Bagian Hukum Setdakab Jombang untuk proses harmonisasi lebih lanjut.
”Minggu depan harapannya draf sudah final dari sisi Disperta. Setelah itu kami ajukan ke Dinas PUPR untuk pembahasan luasannya. Sementara perbup lainnya kami bawa ke bagian hukum,” imbuh dia.
Rencananya, ada tiga perbup turunan dari Perda tersebut. Dalam pembahasan sebelumnya, sejumlah OPD seperti Bappeda, Bapenda, Dinas PUPR, dan Bagian Hukum turut hadir. Sementara Kantor Pertanahan Jombang yang juga diundang, belum sempat hadir. Terdapat beberapa masukan penting dari perangkat daerah.
Di antaranya soal pemberian insentif bagi petani yang terlibat dalam program PLP2B agar mereka merasa lebih diuntungkan.
”Masukan pertama, insentif perlu dibuat lebih signifikan supaya petani nyaman dengan PLP2B. Misalnya melalui keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), persentasenya berapa, kalau hanya lima persen, kemarin dinilai masih kurang,” tutur Eko.
Selain itu, usulan lain yang mencuat adalah agar bantuan hibah dan pembangunan infrastruktur pertanian diprioritaskan pada lahan-lahan yang telah ditetapkan sebagai PLP2B.
”Masukan kedua, ketika ada bantuan hibah atau jaringan infrastruktur, baik irigasi maupun jalan, sebaiknya diutamakan untuk lahan PLP2B,” kata Eko.
Sejak 2024, Pemkab Jombang sudah memiliki Perda Nomor 11 Tahun 2024 tentang PLP2B. Namun, Perda 11/2024 sifatnya masih umum dan belum aplikatif, termasuk aturan mengenai luasan lahan dan sanksi.
Padahal sejak 2024, Pemkab telah mengalokasikan sekitar Rp 1,7 miliar untuk menyusun peta LP2B. Setelah mendapat sorotan, Pemkab mulai bergerak menyusun perbup terkait PLP2B. (fid/naz)
Editor : Anggi Fridianto