Radarjombang.id – Pembongkaran gedung PKK dan Posyandu milik Desa Mancar, Kecamatan Peterongan berpotensi tabrak permendagri.
Pasalnya, dua gedung aset strategis desa dilakukan tanpa mengantongi persetujuan bupati, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2016.
Pantauan Jawa Pos Radar Jombang, Rabu (5/11), sejumlah bagian gedung sudah dibongkar. Atap gedung PKK dan Posyandu tampak telah dilepas, sementara dindingnya mulai dirobohkan. Selain itu, gedung koperasi desa juga ikut dibongkar.
Kepala Desa Mancar, Nur Prasetyo, membenarkan pembongkaran tersebut.
Ia menyebutkan, keputusan itu diambil melalui musyawarah desa (musdes) yang melibatkan Forpimcam Peterongan, perangkat desa, BPD, warga, dan pihak perusahaan yang berencana mendirikan pabrik mainan di lokasi tersebut.
”Itu hasil musdes, sekarang masih proses,” ujarnya.
Nur Prasetyo menjelaskan, dana kompensasi dari pembongkaran telah masuk ke rekening desa sebagai pendapatan asli desa (PAD).
Dana itu direncanakan untuk pembangunan fasilitas baru yang lebih representatif di atas tanah kas desa (TKD).
Namun, saat ditanya soal persetujuan bupati, Nur Prasetyo mengakui tidak mengantongi izin tersebut.
”Kami sudah komunikasi dengan DPMD, diberi arahan bahwa bangunan lama itu berdiri bukan di atas tanah kas desa, tapi di tanah eigendom (eks lori), sehingga perlu dipindahkan ke lokasi tanah aset desa dan tidak perlu persetujuan bupati,” jelasnya.
Meski begitu, status kepemilikan tanah eks lori tersebut masih belum jelas. ”Kami sudah konfirmasi ke PTPN, tapi belum ada jawaban,” tambahnya.
Baca Juga: Mantap! Jalan di Desa Mancar Jombang Semakin Mulus, Pemdes Realisasikan Lewat Dana Desa 2025
Sementara itu, merujuk pada Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang pengelolaan aset desa, disebutkan pada Pasal 22 mengenai penghapusan aset desa yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) terlebih dahulu dibuatkan Berita Acara dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa setelah mendapat persetujuan Bupati/Walikota.
Disebutkan pula pada pasal 3 Aset desa yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, berupa tanah kas desa, tanah ulayat, pasar desa, pasar hewan, tambatan perahu, bangunan desa, pelelangan ikan, pelelangan hasil pertanian, hutan milik desa, mata air milik desa, pemandian umum, dan aset lainnya milik desa. (ang/naz)
Editor : Anggi Fridianto