Radarjombang.id – Status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Jombang berlaku selama satu tahun.
Kepala BKPSDM Jombang, Anwar, menjelaskan setiap tahun SK tersebut akan diperpanjang dengan sejumlah syarat, salah satunya evaluasi kinerja.
”Yang pasti, evaluasi kinerja menjadi syarat mutlak. Kalau tidak pernah masuk kerja, ya bisa diberhentikan,” ujar Anwar.
Ia menambahkan, aturan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh sampai saat ini belum ditetapkan.
Namun, arah kebijakan pemerintah memang mengarah ke sana.
”Berdasarkan formasi jabatan, secara bertahap akan berubah dari paruh waktu menjadi PPPK penuh, tapi petunjuk jelasnya belum ada,” ungkapnya.
Rencana kenaikan gaji PPPK paruh waktu akan diberlakukan mulai 1 Januari 2026, naik Rp 500 ribu per bulan.
”Mudah-mudahan jadi, saat penyerahan SK, Bupati Warsubi menyampaikan mudah-mudahan anggaran mencukupi.
Meskipun transfer daerah ke Jombang berkurang sekitar Rp 100 miliar, bupati tetap berkomitmen agar gaji PPPK paruh waktu menjadi prioritas,” jelas Anwar.
Saat ini besaran gaji PPPK paruh waktu masih mengacu pada Permenpan RB, sesuai dengan upah jabatan sebelumnya.
”Misalnya guru menerima Rp 300 ribu ya tetap Rp 300 ribu, kalau tenaga teknis lulusan SMA Rp 1,2 juta ya segitu, atau Rp1,5 juta ya tetap sama,” pungkasnya.
Seperti diketahui, 4.101 PPPK Paruh waktu resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan di lapangan pemkab Jombang Selasa (28/10).
Penerima SK PPPK paruh waktu terdiri tiga formasi. Tenaga guru sebanyak 497 orang. Tenaga kesehatan sebanyak 441 orang. Serta tenaga teknis lainnya sebanyak 3.163 orang. (wen)
Editor : Anggi Fridianto