Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Ribuan PPPK Paruh Waktu Jombang Terima SK di Tengah Hujan Deras, Ini Pesan Bupati Warsubi

Anggi Fridianto • Rabu, 29 Oktober 2025 | 13:31 WIB

 

Penyerahan surat  pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, di Lapangan Pemkab Jombang, Selasa (28/10).
Penyerahan surat pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, di Lapangan Pemkab Jombang, Selasa (28/10).

Radarjombang.id- Bupati Jombang Warsubi menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh penerima SK PPPK paruh waktu.

Ia menegaskan, menjadi bagian dari aparatur sipil negara (ASN) bukan sekadar kebanggaan atas jabatan. Melainkan bentuk pengabdian tulus kepada masyarakat, bangsa, dan negara.

’’Menjadi ASN bukanlah kebanggaan akan jabatan, melainkan panggilan hati untuk setia mengabdi dengan berlandaskan Pancasila dan UUD 1945,’’ tegas Bupati Warsubi.

Ia juga menjelaskan, pengangkatan PPPK paruh waktu di Kabupaten Jombang mengacu pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024.

Memprioritaskan pegawai non-ASN dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Serta mereka yang telah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK namun belum lulus.

Menurut laporan BKPSDM, jumlah pegawai non-ASN prioritas di Kabupaten Jombang mencapai 1.907 orang.

Namun, Pemkab Jombang memutuskan untuk mengangkat seluruh pegawai non-ASN yang memenuhi syarat menjadi PPPK paruh waktu. Sehingga total mencapai 4.101 orang.

’’Pemerintah Kabupaten Jombang tidak hanya mengangkat pegawai non-ASN prioritas. Tetapi juga seluruh pegawai non-ASN yang memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu,’’ jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Bupati Warsubi bersama jajaran pejabat Pemkab juga menandatangani pakta integritas untuk tidak lagi mengangkat atau mempekerjakan pegawai non-ASN di lingkungan pemerintah daerah.

Hal ini menegaskan komitmen Pemkab Jombang untuk menata sumber daya manusia pemerintahan sesuai peraturan perundang-undangan.

’’Saya tegaskan, tidak boleh lagi ada rekrutmen pegawai di luar mekanisme pengadaan ASN. Ke depan, SDM pemerintah harus terdiri dari PNS dan PPPK,’’ tegasnya.

Baca Juga: ‎ Gaji dan SK PPPK Paruh Waktu di Jombang Belum Jelas, Pegawai Honorer Pemkab Wadul ke Dewan

Bupati Warsubi juga mengingatkan agar seluruh ASN, termasuk PPPK paruh waktu, selalu menjunjung tinggi nilai-nilai BerAKHLAK (Berorientasi pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif).

’’Ciptakan lingkungan kerja yang kondusif, tunjukkan loyalitas dan integritas, serta jaga martabat sebagai abdi negara yang beradab,’’ tegasnya. (ang/jif)

 

 

 

 

Editor : Anggi Fridianto
#Pelantikan #Bupati Warsubi #PPPK Paru Waktu #penyerahan SK #Jombang #Pemkab Jombang #BKPSDM Jombang #PPPK