Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Pabrik Jian You Mojoagung Jombang Dihentikan Satpol PP, Izin PBG Tersendat Gara-gara Dokumen Ini

Azmy endiyana Zuhri • Selasa, 14 Oktober 2025 | 14:23 WIB
Lokasi pembangunan pabrik  PT Jian You yang dihentikan Pemkab Jombang
Lokasi pembangunan pabrik PT Jian You yang dihentikan Pemkab Jombang

Radarjombang.id – Usai aktivitas pembangunan pabriknya dihentikan Pemkab Jombang, PT Jian You mulai berproses mengurus dokumen persetujuan bangunan gedung (PBG).

Sayangnya, lantaran persyaratan belum lengkap, berkas permohonan sementara dikembalikan.

Kepala Bidang Tata Bangunan dan Bina Konstruksi Dinas PUPR Jombang Edy Yulianto menjelaskan, pascaaktivitas pembangunan dua pabrik dihentikan tim gabungan akhir September lalu, pihak perusahaan PMA (Penanaman modal asing) tersebut sudah mulai mengajukan rekomendasi PBG melalui sistem online SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung).

”Namun, saat diverifikasi, ditemukan adanya kekurangan dokumen sehingga berkasnya kami kembalikan untuk dilengkapi,” kata Edy, Senin (13/10).

Salah satu berkas yang belum dilampirkan oleh pihak perusahaan adalah dokumen lingkungan. Dokumen tersebut harus diurus terlebih dahulu karena menjadi bagian dari syarat teknis utama untuk mendapatkan PBG.

”Salah satu dokumen yang belum lengkap adalah dokumen lingkungan. Itu harus dilengkapi lebih dulu sebelum proses PBG bisa dilanjutkan,” jelasnya.

Edy menambahkan, setelah semua persyaratan dinyatakan lengkap, dinas PUPR akan melakukan tahapan konsultasi teknis, perhitungan kontribusi, serta validasi data bangunan.

Jika seluruh proses administrasi dan teknis sudah dinyatakan sah, barulah berkas akan diteruskan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk penerbitan PBG secara resmi.

”Setelah dokumen lingkungan lengkap, baru kami proses konsultasi dan perhitungan kontribusi. Setelah valid dan klir, kami kirim ke DPMPTSP untuk diterbitkan PBG-nya,” ujar Edy.

Seperti diberitakan sebelumnya, aktivitas pembangunan dua pabrik milik PT Jian You di Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung dihentikan Pemkab Jombang (30/9).

Pasalnya, aktivitas pembangunan pabrik yang akan memproduksi plastik dan koper itu belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

‎Plt Kepala Satpol PP, Purwanto, menjelaskan, dari hasil pengecekan, ada aktivitas pembangunan pabrik, padahal belum ada izin PBG. ”Maka hari ini kami hentikan sementara aktivitasnya,” kata Purwanto (30/9).

‎Ia menegaskan Pemkab Jombang menyambut baik investor yang masuk.

”Pada prinsipnya, kami welcome kepada semua investor. Silakan bangun usaha di Jombang. Tapi harus taat aturan, mengurus perizinan dengan benar, jangan sampai menabrak aturan,” ujarnya. (yan/naz)

Editor : Anggi Fridianto
#pabrik #Pabrik Jian You Mojoagung #Jombang #Pemkab Jombang #belum berizin #Satpol PP #dihentikan