RadarJombang.id – Pemkab Jombang sudah mengambil ancang-ancang akan melakukan penyisiran kembali keberadaan tiang fiber optik (FO) bermasalah.
Menyusul batas waktu yang diberikan kepada pihak provider untuk melakukan penertiban tiang secara mandiri segera berakhir.
Hal itu diungkap Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah (Setdakab) Jombang, Bambang Suntowo.
Pihaknya menjelaskan pemerintah daerah telah memberikan kesempatan kepada seluruh penyedia layanan jaringan hingga minggu kedua bulan Oktober untuk memperbaiki dan menyesuaikan posisi tiang FO agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
”Kita sudah berikan waktu bagi provider untuk menertibkan sendiri tiang-tiang FO yang tidak sesuai aturan. Setelah batas waktu itu berakhir, Pemkab akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan. Kalau memang ditemukan masih banyak tiang yang menyalahi aturan, maka pemerintah akan melakukan penertiban ulang,” ujarnya, Minggu (12/10).
Menurut Bambang, langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemkab untuk menertibkan tata ruang dan menata wajah kota agar lebih rapi, aman, dan tidak semrawut akibat keberadaan tiang-tiang FO yang berdiri tanpa koordinasi.
”Sebelum tim gabungan sudah melakukan penertiban puluhan tiang,” bebernya.
Ia menegaskan, penertiban tidak dilakukan secara sepihak, melainkan melalui mekanisme komunikasi dan koordinasi bersama pihak provider.
”Kami memahami kebutuhan jaringan internet semakin tinggi, tapi pemasangan infrastrukturnya harus tetap memperhatikan estetika kota, keselamatan masyarakat, serta ketentuan teknis yang sudah ditetapkan,” tegasnya.
Ia juga menambahkan, saat ini fokus penertiban masih difokuskan di wilayah perkotaan dan jalan kabupaten, mengingat lokasi tersebut paling banyak ditemukan tiang-tiang FO yang tidak tertata dengan baik.
”Untuk wilayah desa, kami masih menunggu peraturan desa (perdes) yang tengah disusun masing-masing pemerintah desa. Nantinya, keberadaan tiang FO di wilayah desa juga akan diatur secara lebih rinci agar tidak menimbulkan masalah baru,” imbuhnya.
Sementara itu, Plt Kasatpol PP Jombang, Purwanto, memastikan pihaknya siap terlibat langsung dalam proses penertiban tiang FO apabila hasil evaluasi lapangan menunjukkan masih adanya pelanggaran.
Ia mengatakan, Satpol PP akan bergerak berdasarkan hasil koordinasi lintas OPD, terutama dengan dinas teknis yang membidangi infrastruktur dan perizinan.
”Kami akan kembali melakukan koordinasi dengan dinas terkait. Kalau memang diperlukan peninjauan ulang di lapangan, Satpol PP siap turun langsung untuk mendampingi sekaligus melakukan penertiban,” jelas Purwanto.
Ia menambahkan, penertiban tiang FO bukan semata-mata untuk menindak, tetapi juga bertujuan memberikan kepastian hukum dan menciptakan keteraturan di ruang publik.
Selama ini, banyak tiang FO yang berdiri tanpa izin jelas, bahkan di beberapa titik dinilai mengganggu pengguna jalan serta mengurangi nilai estetika kota.
”Kami ingin penataan infrastruktur digital di Jombang berjalan dengan tertib. Provider juga harus patuh terhadap aturan daerah, supaya ke depan tidak ada lagi keluhan dari masyarakat soal tiang yang berdiri sembarangan,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jombang geram. Sebanyak 80 tiang fiber optic (FO) milik 14 provider telekomunikasi yang dinilai semrawut dan merusak wajah kota dibongkar. Pemkab menerjunkan tim gabungan melakukan penertiban.
Pemkab juga mengultimatum provider agar segera melakukan penertiban secara mandiri keberadaan tiang yang bermasalah, baik terkait lokasi pemasangan hingga kelengkapan izin.
Kabid Bina Marga Dinas PUPR Jombang, Agung Setiaji, menyebut penertiban dilakukan karena pemasangan tiang FO tidak tertata dengan baik dan menganggu tata ruang.
Bahkan, ada yang mengganggu pandangan pengendara di persimpangan jalan. ”Di simpang empat Jalan Dokter Wahidin Sudirohusodo, dekat MAN 1 dan SMAN 2 Jombang, sudah kami tertibkan,” ujarnya.
Di titik lain, ditemukan satu lokasi bisa terdapat hingga sembilan tiang FO ditumpuk. Ada pula tiang yang menutupi pandangan ke traffic light. ”Ini jelas mengganggu dan harus ditata,” tegas Agung.(yan/naz)
Editor : Anggi Fridianto