Radarjombang.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang terus menjadi “juru tambal” atas kerusakan jalan akibat masih maraknya truk besar melintas di ruas jalan kabupaten.
Padahal, larangan truk tronton dan kendaraan over dimension over load (ODOL) melewati jalur kabupaten sudah lama diterapkan.
Pantauan di lapangan Selasa (9/10) siang, di ruas Jalan Ceweng–Jatipelem, masih terlihat truk-truk besar wara-wiri setiap hari, baik siang maupun malam.
Akibatnya, sepanjang jalan banyak kini banyak dipenuhi tambalan jalan. Bahkan beberapa titik jalan yang baru diperbaiki kembali mengalami kerusakan.
Salah satu warga setempat, Wahid, mengeluhkan kondisi tersebut. Menurutnya, upaya perbaikan jalan oleh pemerintah menjadi sia-sia karena terus dilalui kendaraan bertonase berat.
”Jalan di sini cepat rusak sebab setiap harinya dilalui kendaraan besar,” ujarnya.
Ia berharap pemerintah dan aparat penegak hukum lebih tegas menindak sopir maupun perusahaan yang melanggar aturan larangan truk besar melewati jalan kabupaten.
”Kalau tidak ada tindakan tegas, anggaran pemerintah akan terus habis untuk tambal sulam jalan,” tambahnya.
Pantauan di lokasi, meski pemkab sudah memasang papan imbauan larangan truk besar melintas di jalan kabupaten, namun imbauan-imbauan tersebut tidak digubris.
”Imbauan seperti itu di dekat Stasiun Sembung ada, di Cukir ada, tapi tetap saja dilanggar,” keluh Samsul warga Desa Tanggungan, Kecamatan Gudo.
Menanggapi hal itu, Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jombang, Anwar, menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan di titik-titik rawan pelanggaran.
”Kami akan berkoordinasi dengan Satlantas Polres Jombang untuk melakukan penindakan di lapangan. Pengawasan juga akan terus kami lakukan di ruas-ruas jalan yang sering dilalui kendaraan ODOL,” jelasnya.(yan/naz)
Editor : Anggi Fridianto