Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Buntut Marak Temuan Kabel Internet Semrawut, Pemkab Jombang Deadline 14 Provider Hingga 10 Oktober

Anggi Fridianto • Sabtu, 4 Oktober 2025 | 15:20 WIB
GANGGU ESTETIKA: Kondisi kabel semrawut di Jl Bupati R Soedirman kemarin (3/10).
GANGGU ESTETIKA: Kondisi kabel semrawut di Jl Bupati R Soedirman kemarin (3/10).

Radarjombang.id – Pemkab Jombang gencar menertibkan keberadaan kabel dan tiang internet yang semrawut di sejumlah ruas jalan perkotaan. Meski telah dilayangkan surat resmi, kondisi kabel yang menjuntai dan tiang yang berdiri sembarangan masih terlihat di beberapa titik kemarin (3/10).

Salah satunya di Jalan Pattimura dan Jalan Adityawarman. Di sejumlah titiknya, masih ditemukan kabel internet semrawut hingga jumlah tiang yang dipasang dalam satu rumpun lebih dari lima batang.

Plt Kasatpol PP Jombang Purwanto menegaskan, pihaknya telah memberikan batas waktu hingga 10 Oktober kepada 14 provider untuk melakukan penertiban mandiri. ”Kita sudah surati dan minta mereka segera menertibkan kabel dan tiang yang melanggar. Kalau tidak dilakukan, tentu akan kita tindak,” tegasnya.

Penertiban ini dilakukan demi menjaga estetika kota sekaligus keselamatan pengguna jalan. Terutama tiang dan kabel yang mengganggu rambu lalu lintas maupun pandangan di persimpangan jalan. ”Kami prioritaskan yang mengganggu traffic light dan rambu-rambu,” imbuh Purwanto.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemkab gencar melakukan penertiban tiang dan kabel fiber optik yang semrawut.

Kegiatan melibatkan Satpol PP, Inspektorat, Bagian Hukum, Dinas Kominfo, Dishub, dan Dinas PUPR. Sasaran razia menyebar di sejumlah titik di kawasan perkotaan. Sedikitnya, sudah ada 46 tiang internet di wilayah perkotaan dibongkar petugas.

Selain itu, tim juga memanggil pihak provider. Mereka diberikan deadline hingga pekan kedua Oktober 2025 untuk segera melakukan penertiban tiang internet bermasalah secara mandiri.

Adapun 14 provider yang mendapat peringatan, antara lain PT Citra Berdikari, PT Daya Mitra, PT Mega Akses Persada, PT Aplikanusa Lintas Arta, PT Big Network, PT Ekamas Republic, PT Garuda Media, PT Iforte, PT Indosat, PT Supra Primatama, PT Telekomunikasi Indonesia, PT Tower Bersama, PT Trans Indo Superkoridor, dan PT XL Axiata. Semua telah dipanggil dan diminta komitmennya untuk segera melakukan penataan.

Jika imbauan tidak diindahkan, Purwanto menegaskan, pemkab tak segan melakukan penertiban.

”Kita berikan waktu sampai sekitar tanggal 10 Oktober. Jadi, minggu pertama atau kedua Oktober harus sudah selesai.

Setelah itu, kalau masih ada yang bandel, tentu akan kita tindak tegas,” tegas Plt Kasatpol PP Jombang Purwanto. 

Ia meminta dalam satu titik, maksimal hanya ada dua tiang yang berdiri.  ”Kita maksimalkan, dalam satu titik hanya boleh ada dua tiang. Tidak boleh lebih, biar rapi,” tegas Purwanto. (ang/naz)

 

 

Editor : Anggi Fridianto
#satpol PP Jombang #Penataan #kabel internet #tiang fiber optik #Pemkab Jombang