Radarjombang.id – Rencana Pemkab Jombang merelokasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jombang batal.
Padahal, sejak 2023 sudah dialokasikan anggaran mencapai Rp 42 miliar untuk pengadaan lahan. Pemkab memilih untuk memperkuat layanan kesehatan dengan menata dan mengoptimalkan lahan eksisting rumah sakit.
Keputusan ini disampaikan Direktur RSUD Jombang, dr Pudji Umbaran, Kamis (2/10). Menurutnya, relokasi justru berisiko tinggi dan tidak efisien secara finansial.
”Memindahkan rumah sakit risikonya luar biasa.
Dengan aset yang sudah mencapai Rp 1 triliun, relokasi tidak efektif, tidak efisien, dan bisa mengganggu pelayanan kesehatan,” tegas dr Pudji.
Menurut Pudji, keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jombang serta minimnya pendapatan asli daerah (PAD) membuat relokasi RSUD dinilai tidak realistis. Kalau dipaksakan, sektor pembangunan lain bisa stagnan.
”Karena itu bupati lebih sepakat rumah sakit tetap di lokasi saat ini,” tegasnya.
Sebagai gantinya, RSUD Jombang menyiapkan strategi baru. Antara lain, penataan lalu lintas di sekitar kawasan rumah sakit akan segera dilakukan untuk mengurai kepadatan. ”Lahan sekitar RSUD juga akan dioptimalkan untuk pengembangan fasilitas,” bebernya.
Salah satu langkah yang tengah dikaji adalah relokasi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Jombang ke tempat yang lebih representatif.
Nantinya, lahan bekas Dukcapil bisa dipakai untuk membangun ruang rawat inap dan kamar operasi tambahan yang saat ini sangat dibutuhkan pasien.
”Kalau dukcapil bisa dipindah, lahannya sangat strategis untuk pengembangan fasilitas medis. Itu yang sedang kami dorong,” ungkap dr Pudji.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemkab Jombang berencana merelokasi RSUD Jombang.
Salah satu pertimbangannya, gedung RSUD yang sekarang dinilai kurang representatif jika mengacu Permenkes 24/2016 tentang Persyaratan Teknis Bangunan dan Prasarana Rumah Sakit. Keputusan ini juga mendapat dukungan DPRD.
Setelah melalui kajian, pada tahun anggaran 2023, pemkab mengalokasikan anggaran mencapai sekitar Rp 42 miliar dari BLUD untuk pengadaan tanah.
Selain untuk pengadaan tanah, anggaran tersebut juga digunakan untuk kegiatan perencanaan sekaligus appraisal.
Dalam prosesnya, pemkab mengusulkan TKD milik Pemdes Pandanwangi, Kecamatan Diwek. Namun, usulan tersebut mandek lantaran belum mendapat persetujuan penetapan lokasi (penlok) dari Pemprov Jatim. (yan/naz)
Editor : Anggi Fridianto