Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Pemkab Jombang Buka Seleksi Terbuka Jabatan Strategis Eselon II yang Kosong, Ini Daftarnya!

Anggi Fridianto • Jumat, 3 Oktober 2025 | 14:49 WIB
Ilustrasi job fit dan mutasi pegawai
Ilustrasi job fit dan mutasi pegawai

Radarjombang.id - Pemkab Jombang resmi membuka seleksi terbuka untuk pengisian sejumlah jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) atau eselon II yang kosong.

Proses ini diumumkan melalui Panitia Seleksi Terbuka JPTP Pemkab Jombang yang dipimpin Sekdakab Agus Purnomo pada 2 Oktober 2025.

Dalam tahap ini, ada tiga jabatan eselon II yang dibuka melalui mekanisme seleksi terbuka.

Yakni Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, dan Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Kesejahteraan Rakyat, Hukum, dan Politik.

“Total sebenarnya ada enam jabatan yang kosong. Namun untuk sementara hanya tiga yang dibuka melalui seleksi terbuka. Sisanya bisa saja diisi melalui mutasi hasil job fit, tentu dengan pertimbangan Bapak Bupati,” ujar Agus Purnomo.

Enam jabatan kosong tersebut meliputi:

 Kepala Dinas Perhubungan

 Kepala Satuan Polisi Pamong Praja

 Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Kesejahteraan Rakyat, Hukum, dan Politik

 Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)

 Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim)

 Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan

Baca Juga: Sejumlah OPD Strategis Dibongkar Bupati, Aktivis Soroti Urgensitas Mutasi di OPD di Lingkup Pemkab Jombang

Berdasarkan pengumuman resmi bernomor 3/PANSEL-JPTP/JBG/X/2025, pendaftaran seleksi dibuka mulai 2–16 Oktober 2025 melalui laman ASN Karier BKN.

Seleksi akan melewati tahapan administrasi, asesmen manajerial, penelusuran rekam jejak, hingga penyusunan makalah dan wawancara.

Nama tiga besar hasil seleksi direncanakan diumumkan pada awal November 2025.

Seleksi terbuka ini dilakukan berdasarkan ketentuan UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, serta rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) tertanggal 29 September 2025.

Dengan dasar hukum tersebut, Pemkab Jombang menegaskan bahwa proses ini transparan dan kompetitif.

“Harapannya, jabatan-jabatan strategis yang kosong ini segera terisi oleh pejabat yang profesional, berintegritas, dan memiliki kompetensi sesuai kebutuhan organisasi,” tambah Agus.

Selain itu, Pemkab Jombang juga mengingatkan bahwa proses seleksi ini tidak dipungut biaya.

Setiap perkembangan tahapan seleksi akan diumumkan melalui laman resmi BKPSDM Jombang. ”Dalam seleksi ini tidak dikenakan biaya atau pungutan dalam bentuk apapun,’’ pungkasnya. (ang)

 

Editor : Anggi Fridianto
#Warsubi #Bupati Jombang #mutasi kepala dinas #Pemkab Jombang #pengisian jabatan #mutasi