Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Teken MoU dengan APH, Komitmen Bupati Warsubi Cegah Praktik Korupsi di Jombang

Anggi Fridianto • Kamis, 2 Oktober 2025 | 14:04 WIB
SINERGI: Bupati Warsubi, Kepala Kejaksaan Negeri, Nul Albar, dan Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, saat menandatangani  MoU kemarin (1/10).
SINERGI: Bupati Warsubi, Kepala Kejaksaan Negeri, Nul Albar, dan Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, saat menandatangani MoU kemarin (1/10).

Radarjombang.id - Di bawah kepemimpinan Bupati Warsubi, Pemkab Jombang menunjukkan komitmennya dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan dan bebas dari praktik korupsi.

Hal ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tentang koordinasi aparat pengawas internal pemerintah (APIP) dan aparat penegak hukum (APH) dalam penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten Jombang.

Penandatanganan dilaksanakan di Pendopo Kabupaten Jombang Rabu (1/10), bertepatan dengan peringatan Hari Kesaktian Pancasila.

Tampak hadir Bupati Warsubi (selaku pihak pertama). Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Nul Albar (selaku pihak kedua) dan Kepala Kepolisian Resor Jombang, AKBP Ardi Kurniawan  (selaku pihak ketiga).

Turut menyaksikan penandatanganan tersebut, Wakil Bupati Salmanuddin, Sekretaris Daerah Agus Purnomo, serta staf ahli, asisten, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, dan kepala desa se-Kabupaten Jombang.

Bupati Warsubi menyampaikan tujuan utama kerja sama ini untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, transparan, dan akuntabel.

’’Melalui sinergi ini, kita berupaya agar pengawasan internal dapat berjalan lebih optimal. Serta penegakan hukum dapat dilaksanakan secara proporsional, adil, serta menjunjung tinggi asas kepastian hukum,’’ kata Warsubi.

Ia menekankan, APIP dan APH tidak boleh berjalan sendiri-sendiri, melainkan harus saling melengkapi.

APIP berperan dalam pembinaan dan pencegahan. Sementara APH berperan dalam penegakan hukum.

Sinergi ini diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi serta meningkatkan integritas aparatur.

Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Nul Albar, menjelaskan, MoU ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Republik Indonesia.

Korupsi kejahatan luar biasa yang memiliki dampak sistemik terhadap pembangunan daerah. Oleh karena itu, diperlukan sinergi yang baik antara APIP dan APH.

’’Tujuannya agar aparat penegak hukum dalam menerima laporan pengaduan masyarakat dapat mengambil langkah-langkah strategis, sinergis, dan sistematis,’’ kata Nul Albar.

Ia berharap, MoU ini dapat memperkuat sinergitas dalam membangun Jombang yang terbebas dari korupsi.

Sementara itu, Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan berharap, nota kesepahaman ini semakin meningkatkan koordinasi antara APIP dan APH. Khususnya dalam penanganan laporan dan pengaduan penyelenggaraan pemerintah daerah.

’’Kita bisa mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih, aman, adem ayem, rukun, maju, dan sejahtera untuk semuanya,’’ tegasnya. (ang/jif)

 

Editor : Anggi Fridianto
#APH #Bupati Warsubi #Jombang #kejaksaan negeri jombang #MoU #Pemkab Jombang #polres jombang #teken mou