Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Tertibkan Tiang Internet Semrawut, Satpol PP Jombang Gandeng Pemdes

Anggi Fridianto • Rabu, 1 Oktober 2025 | 21:56 WIB
Satpol PP Jombang menghentikan pemasangan tiang fiber optik di Jalan Patimura, Desa Sengon, Kecamatan Jombang,  Jumat (14/3)
Satpol PP Jombang menghentikan pemasangan tiang fiber optik di Jalan Patimura, Desa Sengon, Kecamatan Jombang, Jumat (14/3)

Radarjombang.id – Penataan tiang fiber optic (FO) di wilayah Jombang tak lagi hanya urusan Satpol PP dan tim gabungan. Pemerintah desa kini dilibatkan langsung untuk mengawasi keberadaan tiang FO, terutama yang berdiri di aset desa.

Plt Kepala Satpol PP Jombang, Purwanto, menyebut pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), camat, hingga pemerintah desa. Salah satunya terkait pendataan dan pelaporan tiang FO agar lebih tertib dan memberi manfaat nyata bagi desa.

”Terlebih lagi, tiang FO yang berdiri di aset desa akan dibuatkan Peraturan Desa (Perdes). Dengan begitu, pemerintah desa bisa langsung mengurusi dan memanfaatkannya. Kompensasi dari tiang FO itu nantinya bisa masuk sebagai pendapatan asli desa,” jelas Purwanto.

Langkah ini diharapkan bisa mencegah kebocoran kompensasi sekaligus menambah kas desa. Desa juga didorong aktif melakukan monitoring agar pemasangan tiang FO tidak semrawut.

”Satpol PP bersama DPMD dan camat sudah melakukan rapat koordinasi untuk membahas hal ini. Jadi tidak hanya soal ketertiban, tapi juga ada dampak positif berupa tambahan PADesa,” imbuhnya.

Terkait penindakan, Purwanto menyampaikan Satpol PP Jombang saat ini belum akan menggelar operasi.

Pihaknya memberikan waktu hingga 10 Oktober mendatang bagi para provider untuk menata kembali tiang maupun kabel FO yang dipasang sembarangan. ”Kita masih beri kesempatan provider untuk menata. Kalau lewat dari batas waktu itu, baru akan ada tindakan lebih tegas,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemkab gencar melakukan penertiban tiang dan kabel fiber optik yang semrawut.

Kegiatan melibatkan Satpol PP, Inspektorat, Bagian Hukum, Dinas Kominfo, Dishub, dan Dinas PUPR.

Sasaran razia menyebar di sejumlah titik di kawasan perkotaan. Sedikitnya, sudah ada 46 tiang internet di wilayah perkotaan dibongkar petugas. Selain itu, tim juga memanggil pihak provider. Mereka diberikan deadline hingga pekan kedua Oktober 2025 untuk segera melakukan penertiban tiang internet bermasalah secara mandiri.

Jika imbauan tidak diindahkan, Purwanto menegaskan, pemkab tak segan melakukan penertiban. ”Kita berikan waktu sampai sekitar tanggal 10 Oktober. Jadi, minggu pertama atau kedua Oktober harus sudah selesai. Setelah itu, kalau masih ada yang bandel, tentu akan kita tindak tegas,” tegas Plt Kasatpol PP Jombang Purwanto.

Ia meminta dalam satu titik, maksimal hanya ada dua tiang yang berdiri.  ”Kita maksimalkan, dalam satu titik hanya boleh ada dua tiang. Tidak boleh lebih, biar rapi,” tegas Purwanto. (yan/naz)

Editor : Anggi Fridianto
#tiang internet #Jombang #Pemkab Jombang