Radarjombang.id – Proyek irigasi Pariterong (Papar-Turi-Peterongan) di Jombang masih menyisakan persoalan.
Selain belum beroperasi, proses pengadaan lahan proyek juga menyisakan persoalan.
Hingga akhir September, pecah sertifikat lahan warga yang terdampak proyek masih jalan di tempat.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah 1 Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas Fanny Gunawan mengakui adanya kendala dalam penyelesaian dokumen.
Ia menyebut dokumen administrasi yang mereka terima sebelumnya dalam kondisi tidak tertata.
”Jadi begini, kemarin itu akhirnya kami tata ulang kembali. Karena dokumen yang kemarin itu amburadul. Sekarang kami tata kembali,” ungkap Fanny dikonfirmasi, (25/9).
Penyebab amburadulnya dokumen karena banyak data penting yang belum lengkap. Tim BBWS Brantas kini tengah menyisir kekurangan dokumen.
Seperti e-KTP, kartu keluarga (KK), hingga surat pernyataan dari warga.
”Sekarang lagi memenuhi persyaratan semuanya. Ada yang KTP kurang, KK kurang dan surat penyataan kurang. Jadi macam-macam, ini yang sedang kami lengkapi lagi,” imbuh dia.
Terkait proses pecah sertifikat, Fanny menyatakan hingga saat ini belum diajukan ke kantor pertanahan.
”Belum, karena ini juga di luar kendali saya. Tetapi kami berusaha keras dan pasti kami selesaikan. Kita tuntaskan dahulu yang kurang-kurang. Baru ke tahapan selanjutnya,” ujar Fanny.
Sebelumnya, sejumlah warga Dusun/Desa Kedawong, Kecamatan Diwek menyampaikan keluhan lambatnya proses pemecahan sertifikat lahan warga yang terdampak proyek irigasi pariterong.
Tercatat ada sekitar 48 bidang tanah milik warga yang terdampak proyek irigasi Pariterong.
Mokh. Yunus, salah satu warga terdampak mengaku waswas karena sejak akhir 2023 sertifikat tanah miliknya sudah diserahkan kepada pihak BBWS Brantas. Namun hingga kini belum ada kepastian lanjutan.
”Sejak akhir 2023, kami diminta pemberkasan pihak BBWS Brantas. Sertifikat tanah kami serahkan untuk proses pembebasan sekaligus pemecahan sertifikat, karena tidak semua bagian tanah terkena proyek,” ujarnya.
Warga berharap proses administrasi segera dituntaskan agar kejelasan status kepemilikan tanah mereka tidak terus menggantung. (fid/naz)
Editor : Anggi Fridianto