Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Daftar 14 Provider yang Kena Ultimatum Pemkab Jombang Gegara Pasang Tiang Internet Sembarangan

Azmy endiyana Zuhri • Senin, 29 September 2025 | 14:53 WIB

 

Ilustrasi pemasangan tiang Fiber Optik yang makin liar dan tak terkendali
Ilustrasi pemasangan tiang Fiber Optik yang makin liar dan tak terkendali

JOMBANG – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jombang geram. Sebanyak 80 tiang fiber optic (FO) milik 14 provider telekomunikasi dinilai semrawut dan merusak wajah kota. Pemkab menerjunkan tim gabungan melakukan penertiba.

Pemkab juga mengultimatum provider agar segera melakukan penertiban secara mandiri.

Kabid Bina Marga Dinas PUPR Jombang, Agung Setiaji, menyebut penertiban dilakukan karena pemasangan tiang FO tidak tertata dengan baik dan menganggu tata ruang. Bahkan, ada yang mengganggu pandangan pengendara di persimpangan jalan. ”Di simpang empat Jalan Dokter Wahidin Sudirohusodo, dekat MAN 1 dan SMAN 2 Jombang, sudah kami tertibkan,” ujarnya.

Di titik lain, ditemukan satu lokasi bisa terdapat hingga sembilan tiang FO ditumpuk. Ada pula tiang yang menutupi pandangan ke traffic light. ”Ini jelas mengganggu dan harus ditata,” tegas Agung.

Dari hasil pendataan yang dilakukan tim, sedikitnya ditemukan 80 tiang FO yang tersebar di enam titik di wilayah perkotaan masuk prioritas penataan. Seluruh tiang berasal dari 14 provider yang memasang tanpa memperhatikan estetika dan tata ruang.

”Penataan ini akan kita lakukan secara menyeluruh. Tidak hanya untuk estetika kota, tapi juga demi keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan,” tambahnya.

Ke-14 provider yang terdata antara lain PT Citra Berdikari, PT Daya Mitra, PT Mega Akses Persada, PT Aplikanusa Lintas Arta, PT Big Network, PT Ekamas Republic, PT Garuda Media, PT Iforte, PT Indosat, PT Supra Primatama, PT Telekomunikasi Indonesia, PT Tower Bersama, PT Trans Indo Superkoridor, dan PT XL Axiata.

”Semua provider sudah kami panggil. Kami minta komitmen mereka untuk melakukan penataan. Jika tidak, akan ada langkah tegas dari pemerintah daerah,” tandas Agung.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemkab gencar melakukan penertiban tiang dan kabel fiber optik yang semrawut. Kegiatan melibatkan Satpol PP, Inspektorat, Bagian Hukum, Dinas Kominfo, Dishub, dan Dinas PUPR.

Sasaran razia menyebar di sejumlah titik di kawasan perkotaan. Sedikitnya, sudah ada 46 tiang internet yang dibongkar petugas. Selain itu, tim juga memanggil pihak provider.

Mereka diberikan deadline hingga pekan kedua Oktober 2025 untuk segera melakukan penertiban tiang internet bermasalah. Jika imbauan tidak diindahkan, pemkab tak segan melakukan penertiban.

Baca Juga: Pemkab Jombang Kwalahan Tangani Sampah, Bakal Libatkan Pemdes Urus 290 Ton Per Hari yang Belum Tertangani

”Kita berikan waktu sampai sekitar tanggal 10 Oktober. Jadi, minggu pertama atau kedua Oktober harus sudah selesai. Setelah itu, kalau masih ada yang bandel, tentu akan kita tindak tegas,” tegas Plt Kasatpol PP Jombang Purwanto.

Ia meminta dalam satu titik, maksimal hanya ada dua tiang yang berdiri.  ”Kita maksimalkan, dalam satu titik hanya boleh ada dua tiang. Tidak boleh lebih, biar rapi,” tegas Purwanto. (yan/naz)

 

 

Editor : Anggi Fridianto
#tiang internet #Jombang #Pemkab Jombang #penertiban