Radarjombang.id – Sebanyak 39 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) periode kedua 2024 resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari Bupati Jombang, Warsubi. Penyerahan SK dilaksanakan di Ruang Bung Tomo, Kantor Pemkab Jombang, Selasa (16/9).
’’Selamat kepada para penerima SK, semoga setelah ini kinerjanya semakin baik, profesional, jujur dan amanah,’’ pesan Bupati Warsubi.
Rincian yang menerima SK, 23 tenaga kesehatan (nakes) dan 16 guru.
’’Seluruh PPPK baru TMT (Terhitung Mulai Tanggal) ditetapkan per 1 September 2025. Sementara SPMT (Surat Perintah Melaksanakan Tugas) pada 29 September 2025,’’ kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jombang, Anwar.
Untuk penempatan, tenaga kesehatan akan ditempatkan sesuai dengan formasi dan unit kerja yang mereka lamar. Sedangkan guru ditempatkan berdasarkan pemetaan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang.
Anwar menegaskan, seluruh penerima SK tidak ada yang memasuki masa pensiun tahun ini. Penerima tertua, dr Yuniasri Puspito Rini SpP, kelahiran 3 Juni 1977 yang bertugas di RSUD Jombang. Sedangkan penerima termuda, Aulia Karuniawati SPd, kelahiran 23 September 2001 yang ditempatkan sebagai guru di SMPN 5 Jombang di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jombang.
’’Dengan penyerahan SK ini, kami berharap para PPPK dapat segera menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja dan berkontribusi maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,’’ tegasnya. (wen/jif)
Editor : Anggi Fridianto