Radarjombang.id – Pelaksana tugas (Plt) yang ditunjuk Bupati Jombang Warsubi untuk mengisi kekosongan sementara enam kepala dinas punya waktu tiga bulan untuk menunjukkan kinerja. Jika kinerja jeblok, maka akan dievaluasi bahkan diganti.
Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Jombang, Agus Purnomo, menegaskan masa jabatan Plt hanya bersifat sementara.
”Masa jabatan Plt sesuai SOP hanya tiga bulan. Setelah itu, jika dalam waktu tiga bulan sudah ada pejabat definitif, maka pejabat baru bisa langsung mengisi. Namun, jika belum, penunjukan Plt dapat diperpanjang maksimal dua kali,” jelasnya, Selasa (16/9).
Agus menambahkan, penunjukan Plt merupakan kewenangan penuh Bupati Jombang Warsubi. Ia menegaskan, kinerja Plt juga akan dievaluasi secara berkala.
”Kalau dalam waktu tiga bulan kinerja kurang optimal, tentu akan dievaluasi dan bisa diganti,” tegasnya.
Penunjukan Plt kepala dinas ini dilakukan agar pelayanan pemerintahan tetap berjalan lancar setelah adanya rotasi besar-besaran pejabat di lingkup Pemkab Jombang pada 11 September lalu. ”Jadi intinya ditunjuk sampai ada kepala definitif,” jelas dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, pelaksanaan mutasi pejabat pemkab pada Kamis (11/9) mendapat sorotan publik. Pasalnya, sejumlah dinas yang memiliki peran strategis justru dibiarkan kosong, atau belum diisi pejabat definitif.
”Tanpa kepala defitif, kerja-kerja perangkat daerah tidak bisa maksimal karena terbentur kewenangan. Kalaupun diisi Plt, pastinya juga harus merangkap jabatan, ini jelas berdampak pada pelayanan publik,” terang Direktur Lingkar Indonesia untuk Keadilan (LInK), Aan Anshori dikonfirmasi, Minggu (14/9).
Ia mencontohkan, kebijakan menggeser Agung Hariadi dari kursi kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) ke posisi kepala dinas sosial menggantikan Hari Purnomo yang sebelumnya menjabat kadinsos.
Sayangnya, setelah dirotasi kursi kepala dinas perkim dibiarkan lowong alias tanpa pejabat definitif. Sementara Hari Purnomo dimutasi menjadi Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro. ”Padahal dinas perkim memiliki tupoksi yang krusial,” terangnya.
Selain itu, Aan juga menyoroti kebijakan bupati merotasi Wor Windari dari kursi kepala DPMPTSP Jombang ke kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) Jombang.
Sebab, setelah menggeser Wor Windari, kursi kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jombang justru dibiarkan kosong, belum diisi pejabat definitif.
”Padahal kita tahu, tupoksi DPMPTSP sangat strategis sekali, bersentuhan langsung dengan pelayanan publik, investasi dan-lain-lain,” terangnya.
Hal yang sama juga terjadi di dinas perhubungan (Dishub). Setelah menggesar Budi Winarno ke kepala Bakesbangpol, kursi kepala Dishub justru dibiarkan kosong atau dijabat Plt. Selain itu, kursi kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Jombang juga tetap diisi Plt, padahal bupati punya kesempatan menunjuk pejabat definitif.
”Pos-pos yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik dan menyerap anggaran besar dibiarkan tanpa kepala definitif, tentu kinerjanya tidak maksimal,” tegas Aan.
Menurutnya, mutasi jebatan menjadi isu yang sensitif, sehingga menjadi perhatian publik. ”Belum adanya pejabat definitif di pos-pos perangkat daerah strategis membuka ruang spekulasi di masyarakat. Jika dibiarkan tanpa penjelasan rasional, masyarakat bisa curiga ini bagian dari komersialisasi jabatan. Kami mendesak bupati menjelaskan alasan penundaan ini secara terbuka,” lanjutnya.(ang/naz)
Editor : Anggi Fridianto