Radarjombang.id - Bupati Jombang Warsubi berjaji akan merespons tuntutan mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus Jombang.
Salah satunya komitmen bupati terkait merevisi dan menurunkan tarif PBB-P2 yang banyak dikeluhkan masyarakat.
”Revisi Perda PBB P-2 telah disahkan pada 13 Agustus 2025 untuk meringankan beban masyarakat.
Mereka yang keberatan bisa langsung menghubungi Bapenda atau desa setempat untuk validasi dan penyesuaian pajak,” tegas Bupati Warsubi saat menerima mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus di Pendopo Kabupaten Jombang, Jumat (12/9).
Bupati juga mengapresaisi peran aktif mahasiwa mengawal pembangunan di daerah. ”Kami berterima kasih atas aspirasi yang disampaikan. Sejak awal, kami ingin menjalankan pemerintahan yang inklusif dan melibatkan semua pihak,” ujarnya.
Menurutnya, peran mahasiswa dalam mendukung pembangunan dan roda pemerintahan daerah sangat penting. Selain mendukung transparansi kebijakan daerah, juga mendukung akuntabilitas publik. ”Kami selalu berkomitmen mendengarkan aspirasi masyarakat dan menyesuaikan kebijakan demi kesejahteraan rakyat. Komunikasi publik dan sosialisasi kebijakan tetap menjadi perhatian utama untuk menjaga kepercayaan masyarakat,” terangnya.
Gabungan mahasiswa dari kelompok Cipayung Plus Kabupaten Jombang, yang terdiri dari HMI, GMNI, PMII, dan IMM, mendesak pemerintah daerah lebih terbuka soal kebijakan publik. Selain mendatangi kantor, DPRD Jombang Kamis (11/2), mereka juga menyampaikan tuntutan ke Bupati Jombang.
Ada beberapa hal yang disampaikan mahasiswa. Mereka menyoroti sejumlah isu sensitif, mulai dari kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P-2) hingga tunjangan perumahan anggota DPRD.
”Transparansi dalam dasar hukum pemberian keringanan pajak harus jelas. Regulasi ini harus berpihak pada rakyat, bukan sekadar formalitas,” ujar Ketua GMNI Jombang, Daffa Raihananta.
Ia juga menambahkan, GMNI ingin membersamai pemerintah dalam mengawal kebijakan.
”Beberapa momentum lalu kami sudah membangun cara komunikasi yang baik tanpa harus turun ke jalan. Paling tidak, tuntutan dan aspirasi bisa tersampaikan dengan cara yang produktif,” imbuhnya.
Ketua PMII Jombang, Asrorudin, turut menyampaikan catatan kritis terkait penetapan NJOP.
”Penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) seharusnya melibatkan masyarakat dan perangkat desa. Kenaikan tunjangan perumahan DPRD juga harus peka terhadap kondisi ekonomi rakyat, sehingga masyarakat tidak hanya terkena imbasnya,” ungkapnya.
PMII juga menyerahkan oleh-oleh kajian kepada Pemkab Jombang. Kajian itu membahas paradoks Asta Cita dalam rencana strategis pembangunan daerah. ”Meski sederhana, kajian ini bisa menjadi aspirasi yang penting untuk Kabupaten Jombang,” pungkasnya. (ang/naz)
Editor : Anggi Fridianto