Radarjombang.id – DPRD Kabupaten Jombang mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan bentuk Perusahaan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Jombang menjadi Perseroan Daerah (Perseroda).
Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna di DPRD yang dihadiri seluruh fraksi DPRD Jombang, kemarin.
M Naqib dari Fraksi PKB menilai, perubahan bentuk ini tidak hanya sebatas pemenuhan amanat regulasi, melainkan juga momentum penting bagi Bank Jombang untuk melakukan transformasi kelembagaan secara menyeluruh.
Bank Jombang harus menjadi institusi keuangan daerah yang lebih modern, adaptif, dan responsif terhadap dinamika sektor keuangan yang semakin kompleks dan kompetitif.
’’Dengan status Perseroda, diharapkan ada penguatan kelembagaan, peningkatan kualitas SDM (sumberdaya manusia), serta manajemen profesional berbasis prinsip korporasi modern. Perubahan ini juga membuka ruang akses permodalan yang lebih sehat dan efisien, sehingga meningkatkan kepercayaan publik,’’ ungkapnya.
Rahmat Agung dari Fraksi Golkar menekankan, operasional PT BPR Bank Jombang telah menunjukkan tren kenaikan signifikan sejak 2022 hingga 2024. Kondisi tersebut membuktikan Bank Jombang layak didukung keberadaannya.
’’Kenaikan ini berbanding lurus dengan peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kabupaten Jombang. Dengan support penyertaan modal, Bank Jombang akan mampu mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan taraf hidup masyarakat,’’ jelasnya.
Hal senada disampaikan Jawahirul Fuad dari Fraksi PDI Perjuangan.
’’Perseroda BPR Bank Jombang harus mampu bergerak cepat dan tepat dalam mendukung peran usaha mikro, kecil, menengah, koperasi, serta usaha produktif lainnya. Jangan sampai peran itu hanya tertulis dalam perda atau AD/ART. Harus benar-benar dijalankan dan bisa dipertanggungjawabkan,’’ tandasnya.
Ketua DPRD Jombang, Hadi Atmaji, menambahkan, seluruh fraksi telah menyepakati pengesahan raperda ini. ’’Selanjutnya, dokumen tersebut akan dibawa ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dilakukan evaluasi sebelum resmi diberlakukan,’’ urainya.(yan/jif)
Editor : Anggi Fridianto