JOMBANG – Usulan tambahan kuota Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk Kabupaten Jombang tahun 2025 masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat.
Kantor Pertanahan Jombang mengajukan sekitar 6 ribu bidang tanah agar bisa masuk dalam program nasional tersebut.
Kepala Kantor Pertanahan Jombang, Tomi Jomiliawan, menyebutkan bahwa proses pengajuan sudah dilakukan sejak beberapa waktu lalu. Namun hingga kini, usulan tersebut masih dalam pembahasan di tingkat pusat.
”Ini masih dalam proses. Semoga bisa cepat terealisasi untuk tambahan PTSL 2025 sebanyak kurang lebih 6 ribu bidang tanah. Saat ini masih digodok di pemerintah pusat,” terang Tomi, Kamis (11/9).
Sejumlah desa telah menyatakan minat mengikuti program ini. Di antaranya Desa Wonosalam, Kecamatan Wonosalam, Dapurkejambon, Denanyar, Sengon Kecamatan Jombang, serta Desa Tembelang, Kecamatan Tembelang.
”Warga berharap tanah mereka segera memiliki kepastian hukum melalui sertifikasi massal,” imbuhnya.
Tomi menambahkan, antusiasme masyarakat terhadap program PTSL sangat tinggi. Sertifikat tanah tidak hanya memberikan legalitas, tetapi juga membuka akses ekonomi seperti kredit perbankan dan peningkatan nilai aset. ”Tambahan kuota sangat dibutuhkan. Tapi selama anggaran belum turun, kami belum bisa bergerak,” tegasnya. (naz/naz)
Editor : Anggi Fridianto