Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Geruduk Kantor Kantah Jombang, LSM ‎FRMJ Soroti Tingginya Pajak BPHTB

Azmy endiyana Zuhri • Jumat, 12 September 2025 | 14:13 WIB

 

 

‎SERIUS: FRMJ dan BPN Jombang saat membahas terkait dengan pajak BPHTB  ‎
‎SERIUS: FRMJ dan BPN Jombang saat membahas terkait dengan pajak BPHTB ‎

JOMBANG – Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ) menggelar audiensi dengan Kantor Pertanahan (BPN) Jombang untuk menyampaikan keresahan masyarakat terkait tingginya pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Pajak ini kerap menjadi keluhan warga ketika mengurus peralihan hak tanah, baik melalui ahli waris, hibah, maupun transaksi jual beli.

‎Ketua FRMJ Joko Fattah Rochim menjelaskan, pengurusan peralihan hak tanah di Jombang terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Pada 2023, tercatat sekitar 3.900 bidang tanah yang diproses peralihannya, sementara di 2024 jumlahnya melonjak menjadi 5.200 bidang.

Lonjakan tersebut menandakan tingginya kebutuhan masyarakat untuk mengurus dokumen pertanahan, namun di sisi lain juga menimbulkan beban besar terkait pembayaran BPHTB.

”Kami membahas mengenai pajak BPHTB yang dianggap begitu mahal. Kedatangan kami ke BPN ini untuk menanyakan apakah lembaga tersebut bisa merumuskan atau setidaknya memberikan solusi terkait penentuan nilai pajak. Namun dari hasil audiensi, ternyata hal itu tidak menjadi kewenangan BPN,” ungkap Joko.

‎Ia menambahkan, FRMJ akan menindaklanjuti persoalan ini dengan menggelar pertemuan bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan DPRD Jombang.

Menurutnya, langkah itu penting agar masyarakat mendapat kejelasan terkait prosedur maupun perhitungan pajak yang harus dibayar.

”Warga perlu memahami dengan jelas bagaimana mekanisme pembayaran BPHTB, supaya tidak lagi bingung atau merasa terbebani secara berlebihan,” tegasnya.

‎Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang, Tomi Jomiliawan, mengonfirmasi bahwa audiensi yang dilakukan FRMJ memang membahas isu pajak dalam transaksi tanah. Namun ia menegaskan, penentuan besaran pajak sama sekali tidak berada dalam ranah BPN.

”Kami di BPN hanya bertugas menerima bukti setoran pajak. Selama sudah tervalidasi, maka pengurusan sertifikat atau peralihan hak tanah bisa segera diproses,” jelas Tomi. (yan/naz)

Editor : Anggi Fridianto
#bphtb #Kantah Jombang #BPN #FRMJ #naik