Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Pengumuman! 4.123 Usulan PPPK Paruh Waktu Pemkab Jombang Disetujui, Ini 6 Berkas yang Wajib Disiapkan

Wenny Rosalina • Jumat, 12 September 2025 | 12:49 WIB
FOKUS: Pelaksanaan seleksi PPPK periode 2 di Atrium Jawa Pos Graha Pena Surabaya, (10/5). Seluruh peserta yang tidak lolos dalam seleksi ini akan diangkat jadi PPPK paruh waktu.
FOKUS: Pelaksanaan seleksi PPPK periode 2 di Atrium Jawa Pos Graha Pena Surabaya, (10/5). Seluruh peserta yang tidak lolos dalam seleksi ini akan diangkat jadi PPPK paruh waktu.

Radarjombang.id – Usulan 4.123 kebutuhan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Jombang disetujui.

Saat ini, para calon PPPK paruh waktu harus mengisi daftar Riwayat hidup (DRH). Dibatasi maksimal sampai 15 September.

’’Seluruh usulan Kabupaten Jombang disetujui sebanyak 4.123,’’ kata Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jombang, Mokhamad Budi Setiawan, kemarin.

Rinciannya, 1.907 orang non aparatur sipil negara (ASN) yang terdata di database pegawai non ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan mengikuti seleksi CPNS atau PPPK 2024. Terdiri dari 383 guru, 234 tenaga kesehatan, dan 1.500 tenaga teknis.

Serta 2.216 orang non ASN yang tidak terdaftar di database BKN namun telah mengikuti tahapan seleksi PPPK pada tahun 2024 periode kedua. Terdiri dari 119 guru, 421  tenaga kesehatan dan 1.676 tenaga teknis.

Setelah namanya masuk dalam kebutuhan PPPK paruh waktu, 4.123 orang itu harus mengisi daftar riwayat hidup.

Ada enam berkas yang harus disiapkan. Foto terbaru, ijazah, transkrip nilai, surat pertnyataan lima poin, surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).Surat keterangan sehat dari dokter yang bekerja di RSUD atau puskesmas. 

 

’’Tidak perlu bayar mahal seperti tes bebas narkoba, jasmani dan rohani,’’ terangnya.

Setelah pemberkasan selesai, Pemkab Jombang bakal melakukan usul penetapan nomor induk pegawai (NIPPPK) paruh waktu yang harus tuntas 20 September. Dan penetapannya ditargetkan selesai 30 September. ’’Targetnya 1 Oktober semua sudah selesai,’’ tegasnya. (wen/jif)

 

 

Editor : Anggi Fridianto
#PPPK Paruh Waktu 2025 #Bupati Jombang #Jombang #Usulan #Pemkab Pekalongan #Pengumuman #Kabupaten Jombang #paruh waktu #PPPK