Radarjombang.id – Penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai turunan Perda Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) masih terus berproses. Dinas Pertanian (Disperta) Jombang akan melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam tahap penyusunan draf perbup tersebut.
Kepala Disperta Jombang M. Rony melalui Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian, Eko Purwanto, menjelaskan saat ini pihaknya tengah merumuskan draf Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) sebagai output awal.
”Draf ranperbup ini akan kami usulkan terlebih dahulu kepada sejumlah OPD. Misalnya untuk luasan lahan, akan kami koordinasikan dengan Dinas PUPR Jombang karena berkaitan dengan tata ruang,” ujar Eko.
Selain Dinas PUPR, juga akan menyampaikan bagian insentif dan disinsentif kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang untuk mendapatkan tanggapan teknis. Keterlibatan Kantor Pertanahan Jombang juga direncanakan guna sinkronisasi data dan masukan terkait status lahan.
”Setelah itu, akan kami gelar forum lintas OPD lingkup Pemkab Jombang. Semua masukan dari OPD akan menjadi bahan penyempurnaan sebelum ranperbup dilanjutkan,” imbuh dia.
Bagian Hukum Setdakab Jombang juga akan dilibatkan, khususnya dalam kajian per pasal. Hal ini guna memastikan kejelasan redaksional dan kesesuaian regulasi.
”Setelah semua proses itu, barulah ditentukan apakah ranperbup ini memerlukan harmonisasi ke Kemenkumham Jatim atau tidak. Itu nanti akan kami serahkan ke bagian hukum untuk memutuskan,” ujar Eko.
Perda PLP2B nantinya ketika disahkan jadi sebagai upaya menjaga keberlangsungan lahan pertanian di tengah derasnya alih fungsi lahan. Aturan itu sebagai teknis menjadi instrumen penting dalam implementasi kebijakan di lapangan.
”Karena nanti akan ada tiga perbup. Tentang penetapan luasan lahan pertanian pangan berkelanjutan, pemberian insentif dan disinsentif, serta perlindungan dan pembinaan petani,” kata Eko. (fid)
Editor : Anggi Fridianto