Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Disnaker Akui Tak Tahu Jumlah Perusahaan Bersertifikat K3 di Jombang, Ini Alasannya

Anggi Fridianto • Selasa, 2 September 2025 | 11:55 WIB
Kepala Disnaker Jombang, Isawan Nanang Risdiyanto
Kepala Disnaker Jombang, Isawan Nanang Risdiyanto

Radarjombang.id - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jombang tak mengetahui jumlah perusahaan di Jombang yang sudah mengantongi sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Pasalnya, pengurusan sertifikasi K3 langsung ke Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker) secara online.

’’Kami hanya sebagai pembina serta memfasilitasi perusahaan untuk mengurus sertifikasi K3. Kalau pendaftarannya langsung ke Kemnaker secara online,’’ kata Kepala Disnaker Jombang, Isawan Nanang Risdiyanto, (29/8).

Pengurusan sertifikasi K3 dilakukan masing-masing perusahaan melalui website yang disediakan Kemnaker. Selama tiga tahun terakhir, Disnaker secara rutin memfasilitasi sekitar 20 perusahaan tiap tahun untuk mengikuti bimbingan teknis (Bimtek) dan sertifikasi K3, Komite Norma Keselamatan (KNK), serta pelatihan petugas pemadam kebakaran.

’’Proses pengurusan sertifikasi K3 dilakukan secara online langsung melalui Kementerian Ketenagakerjaan. Semua berjalan dengan pengawasan ketat agar transparan dan bersih,’’ tegasnya.

Perusahaan wajib membentuk satgas K3 yang beranggotakan pegawai dengan sertifikat resmi. Kewajiban tersebut berlaku bagi perusahaan berskala menengah hingga besar serta industri kecil menengah (IKM) dengan risiko tinggi.

’’Norma K3 itu berlaku untuk semua perusahaan. Hanya saja yang diwajibkan memiliki ahli K3 perusahaan menengah ke atas. Sedangkan kami di daerah hanya berfungsi membina, mendampingi, sekaligus mencatat perusahaan yang sudah memiliki satgas K3,’’ urainya. Pengawasan dan penegakan hukum dilakukan langsung oleh pengawas ketenagakerjaan provinsi.

Biaya pengurusan sertifikasi K3 sepenuhnya masuk ke kas negara karena pendaftarannya dilakukan langsung ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pusat.

Berdasarkan data Disnaker, di Jombang terdapat 367 perusahaan skala kecil, menengah, dan besar yang masuk kategori wajib memiliki satgas K3. Namun, pihaknya tidak memegang data rinci berapa perusahaan yang sudah resmi tersertifikasi karena pencatatannya terintegrasi dengan sistem Kemnaker pusat.

’’Kami mendorong agar perusahaan-perusahaan di Jombang semakin sadar pentingnya penerapan K3. Karena ini bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk perlindungan terhadap tenaga kerja,’’ tegasnya. (ang/jif)

 

Editor : Anggi Fridianto
#k3 #Jombang #Pemkab Jombang #perusahaan #sertfikasi #dinas tenaga kerja jombang #kemnaker