Radarjombag.id - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Kabupaten Jombang mulai melakukan appraisal(penilaian) terkait pengelolaan kawasan Sentra PKL di Jl KH Ahmad Dahlan.
Pemkab ingin mewujudkan pengelolaan sentra PKL yang lebih profesional, khususnya terkait fasilitas parkir, MCK, serta retribusi pedagang.
Kepala Disdagrin Jombang Suwignyo mengatakan, appraisal ini merupakan tindak lanjut dari arahan Ketua DPRD Jombang dan Sekdakab Jombang Agus Purnomo usai adanya demo dari sejumlah warga (7/8) lalu.
Menurutnya, pengelolaan yang sebelumnya diserahkan kepada pedagang kini ditarik kembali agar dapat dilakukan evaluasi secara menyeluruh. ”Aturan pengelolaan kawasan Sentra PKL KH Ahmad Dahlan sudah kami cabut kembali sesuai permintaan pak Ketua DPRD dan pak Sekda. Saat ini kami sudah berproses melakukan appraisal, insya Allah dalam waktu dekat selesai,” ujarnya, Kamis (28/8).
Swignyo menjelaskan, hasil appraisal nantinya akan dibahas lebih lanjut bersama Komisi B DPRD Jombang serta pimpinan daerah untuk menentukan langkah kebijakan ke depan. Appraisal diharapkan bisa rampung pada September 2025, seiring dengan turunnya P-APBD 2025.
”Appraisal ini meliputi parkir, MCK, dan retribusi pedagang. Harapannya dengan adanya appraisal, pengelolaan bisa lebih profesional dan memberikan manfaat lebih baik bagi semua pihak,” tambahnya.
Dengan adanya proses ini, Pemkab Jombang berupaya memastikan pengelolaan Sentra PKL KH Ahmad Dahlan berjalan transparan, tertib, serta mampu mendukung aktivitas ekonomi pedagang dan kenyamanan masyarakat yang berkunjung.
”Saat ini untuk parkir dan MCK kita gratiskan,’’ pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, puluhan massa yang tergabung dalam Forum Pemuda Jombatan Bersatu menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pemkab Jombang, Kamis (7/8).
Warga mengeluhkan karut-marut pengeloaan kawasan Sentra PKL KH Ahmad Dahlan yang dinilai tidak transparan serta diduga marak pungutan liar (pungli).
Dari hasil audiensi, menghasilkan tiga kesepakatan. Pertama, pemkab melarang pungutan/tarikan parkir di kawasan sentra PKL Ahmad Dahlan, mulai Kamis (7/8) malam. Sebagai gantinya, pemkab akan melakukan appraisal untuk mengelola parkir di kawasan tersebut.
Kedua, Pemkab Jombang melarang tindakan tarikan yang dilakukan oleh paguyuban PKL kepada para pedagang untuk kebutuhan listrik. Sebagai gantinya, pemkab akan memfasilitasi kebutuhan listrik para pedagang dalam waktu dekat. Ketiga, Pemkab Jombang akan menarik/membatalkan surat dari disdagrin terkait pengelolaan Kawasan Sentra PKL. (ang/naz)
Editor : Anggi Fridianto