Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Bupati Warsubi Bisa Mutasi Pejabat Tanpa Izin Kemendagri, BKPSDM: Cukup Persetujuan dari BKN

Anggi Fridianto • Jumat, 29 Agustus 2025 | 13:24 WIB
BERI PENJELASAN: Bupati Jombang Warsubi saat menjelaskan terkait rencana mutasi kepada sejumlah wartawan, Senin (11/8).
BERI PENJELASAN: Bupati Jombang Warsubi saat menjelaskan terkait rencana mutasi kepada sejumlah wartawan, Senin (11/8).

Radarjombang.id - Rencana Pemkab Jombang melakukan mutasi besar-besaran pejabat eselon II B setingkat kepala dinas semakin dimudahkan.

Bupati selaku pejabat pembina kepegawaian tidak lagi diwajibkan mengantongi izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Proses mutasi cukup mendapatkan persetujuan teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dari hasil job fit yang dilakukan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jombang Bambang Suntowo menerangkan, untuk melaksanakan job fit, bupati tak perlu mengantongi izin dari Kemendagri.

”Karena sudah lebih dari enam bulan menjadi, jadi tidak perlu izin Kemendagri. Kalau untuk JPTP juga sama, tidak perlu izin Kemendagri. Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Kepala BKN,” jelas Bambang, Kamis (28/8).

Meski begitu, Bambang menambahkan, hasil dari proses job fit pejabat tetap harus dilaporkan ke BKN.

Laporan inilah yang nantinya menjadi dasar bagi BKN untuk menerbitkan rekomendasi resmi sebelum pelantikan.

”Jadi mekanismenya, pertama ada persetujuan untuk pelaksanaan job fit. Setelah dilaksanakan, hasilnya kami laporkan lagi, baru keluar rekomendasi untuk pelantikan,” tegasnya.

Ia mengatakan, kebijakan itu sebagaimana diatur dalam Perpres No. 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN dan SE Kakanreg II BKN No. 127/B-AK.04/SD/KR.II/2025 tanggal 7 Maret 2025 tentang penegasan bagi kepala daerah tentang pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi dan mutasi kepegawaian di instansi pemerintah.

”Jadi, nanti setelah izin dari BKN turun, bisa melaksanakan pelantikan,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 23 pejabat eselon II B setingkat kepala dinas di lingkup Pemkab Jombang terancam masuk gelombang mutasi.

Pasalnya, mereka masuk dalam daftar yang akan mengikuti job fit.

Pemkab masih menunggu persetujuan teknis (pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) turun.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jombang Bambang Suntowo mengatakan, seluruh pejabat eselon II B yang sudah menjalani masa jabatan minimal dua tahun bakal turut serta dalam proses ini.

”Semua pejabat eselon II B di lingkup Pemkab Jombang yang masa jabatannya genap atau lebih dari dua tahun ikut serta dalam job fit,” ungkapnya, Senin (25/8). (ang/naz)

Editor : Anggi Fridianto
#job fit #ASN #KEpala Dinas #Jombang #Pemkab Jombang #promosi ASN #mutasi