Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Pemkab Resmi Ajukan Izin Job Fit ke BKN, Kepala Dinas di Jombang Terancam Dirombak?

Anggi Fridianto • Selasa, 26 Agustus 2025 | 15:12 WIB
Ilustrasi job fit dan mutasi jabatan
Ilustrasi job fit dan mutasi jabatan

Radarjombang.id - Pemkab Jombang resmi mengajukan izin melaksanakan job fit (uji kesesuaian) yang diperuntukkan bagi pejabat eselon II B ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Saat ini pemkab tinggal menunggu persetujuan teknis (Pertek) dari BKN sebagai dasar melaksanakan job fit.

Belum diketahui berapa jumlah pejabat eselon II B yang diajukan ikut job fit. Job Fit dilaksanakan sebagai evaluasi sebelum melakukan mutasi pejabat.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jombang Bambang Suntowo menjelaskan, proses job fit dilakukan sebelum mutasi jabatan. Mekanismenya, usulan terlebih dahulu diajukan ke BKN secara online melalui aplikasi yang disediakan.

”Berkas pengajuan job fit sudah kita proses secara online. Job fit dilakukan untuk evaluasi sebelum mutasi,” ujar dia kepada Jawa Pos Radar Jombang (25/8).

Saat ini, pihaknya menunggu persetujuan teknis dari BKN turun. Soal kapan turunnya, ia belum bisa memastikan karena hal itu kewenangan BKN. ”Waktunya tidak bisa dipastikan karena sepenuhnya kewenangan BKN,” terangnya.

Bambang menambahkan, setelah persetujuan teknis turun maka job fit bisa dilaksanakan. Nantinya akan ada beberapa kepala OPD yang mengikuti job fit.

Terkait jumlah pejabat yang akan mengikuti job fit, Bambang menyebutkan belum hafal secara pasti. Namun, ia memastikan tidak semua kepala organisasi perangkat daerah (OPD) mengikuti job fit karena ada syarat minimal masa jabatan.

”Job fit ini khusus untuk eselon II B. Tapi tidak semua kepala OPD ikut, karena ada ketentuan minimal dua tahun menjabat,” jelasnya.

Hasil dari job fit juga wajib dilaporkan kembali ke BKN. Dari laporan itu, BKN akan menerbitkan rekomendasi sebagai dasar pelantikan pejabat yang dimutasi. Dengan demikian, ada dua tahap persetujuan yang harus dilalui.

”Jadi mekanismenya, pertama ada persetujuan untuk pelaksanaan job fit. Setelah dilaksanakan, hasilnya kami laporkan lagi, baru keluar rekomendasi untuk pelantikan,” ujarnya.

Job fit sendiri merupakan bentuk evaluasi kinerja pejabat eselon II B untuk memastikan kesesuaian kompetensi dengan jabatan yang diemban.

”Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya Pemkab Jombang dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan,” tandas Bambang.

Untuk diketahui, sebelum nantinya menggulirkan seleksi terbuka pengisian JPTP (Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama), Pemkab Jombang terlebih dulu akan melakukan job fit atau uji kesesuaian bagi pejabat eselon II B atau setingkat kepala dinas.

Saat ini dokumen pengajuan izin melaksanakan job fit sudah dikirim ke pusat.

Sampai dengan pertengahan Maret, tercatat ada lima kursi pejabat eselon II B kosong dijabat Plt.

Masing-masing kepala dinas ketahanan pangan dan perikanan, kepala dinas koperasi dan usaha mikro (Dinkop UM), kepala dinas peternakan, asisten perekonomian dan pembangunan setdakab serta kepala dinas perpustakaan dan kearsipan (Disperpusip). (ang/naz)

Editor : Anggi Fridianto
#job fit #Warsubi #Bupati Jombang #mutasi kepala dinas #Pemkab Jombag #BKPSDM #Jombang