Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Kabar Baik! PBB-P2 Jombang 2026 Dipastikan Turun, Warga Bisa Ajukan Keberatan

Anggi Fridianto • Kamis, 21 Agustus 2025 | 15:09 WIB
SOSIALISASI: Bupati Jombang Warsubi didampingi Wabup Salmanudin Yazid saat melakukan sosialisasi PBB-P2 di Balai Desa Tanjungwadung Kecamatan Kabuh, Selasa (19/08)
SOSIALISASI: Bupati Jombang Warsubi didampingi Wabup Salmanudin Yazid saat melakukan sosialisasi PBB-P2 di Balai Desa Tanjungwadung Kecamatan Kabuh, Selasa (19/08)

Radarjombang.id - Pemerintah Kabupaten Jombang melalui badan pendapatan daerah (Bapenda) komitmen mewujudkan kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang tidak memberatkan masyarakat.

Bupati Jombang Warsubi menegaskan tidak ada kenaikan pajak tahun depan. Masyarakat diberikan ruag seluas-luasnya untuk konsultasi maupun menyampaikan keberatan tarif pajak.

Komitmen itu ditegaskan Bupati Warsubi saat membuka kegiatan Dialog Interaktif Warung Pojok di Balai Desa Tanjungwadung, Kecamatan Kabuh, Selasa (19/8).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Bupati Jombang Salmanudin, Ketua DPRD Hadi Atmaji, Kepala Bapenda Jombang Hartono, dan pihak terkait.

Dalam kesempatan itu, Bupati Warsubi menegaskan tidak ada kenaikan PBB-P2 di Kabupaten Jombang di tahun 2026.

Pemkab juga membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk berkonsultasi maupun menyampaikan keberatan.

”Bagi warga yang masih merasa keberatan, silahkan segera berkoordinasi dengan Bapenda Jombang untuk mengajukan revisi sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Pemerintah Kabupaten Jombang berkomitmen untuk memastikan adanya perbaikan,” ujar dia.  

Komitmen ini menjadi wujud nyata Pemkab Jombang dalam membangun kepercayaan, mendengar langsung suara rakyat, serta menghadirkan solusi terbaik demi terwujudnya visi Jombang Maju dan Sejahtera untuk Semua.

Bupati sangat memahami keresahan masyarakat terkait kenaikan PBB-P2 pada tahun 2024-2025.

Meskipun kebijakan tersebut ditetapkan sebelum ia menjabat, Bupati Warsubi memastikan akan bertanggung jawab mencari jalan keluar.

”Kami pastikan mulai tahun 2026 mendatang, PBB-P2 akan ditetapkan dengan lebih adil, wajar, dan proporsional. Tidak ada kenaikan, bahkan akan kami upayakan agar bisa diturunkan,” tegas Bupati Warsubi.  

Baca Juga: Gaduh Pajak di Jombang Melonjak Hingga 1.000 Persen, Bapenda Ungkap Duduk Perkaranya

Sementara itu, Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji menjelaskan, proses revisi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) telah memasuki tahap akhir.

Revisi ini dilakukan setelah mendapatkan evaluasi dari Kementerian Keuangan pada April 2025.

Hadi Atmaji memaparkan kronologi proses revisi, mulai dari hearing antara Bapenda Jombang dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jombang, hingga paripurna akhir pada 13 Agustus 2025.

”Seluruh fraksi di DPRD telah menyetujui perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2023. Selanjutnya, hasil revisi ini akan dikirim ke Biro Hukum Provinsi Jawa Timur untuk dievaluasi,” terangnya. (ang/naz)

 

Editor : Anggi Fridianto
#bapenda jombang #Kebijakan Pro Rakyat #Warsubi #Bupati Jombang #PBB P2 2025 #pajak jombang naik #Pemkab Jombang #PBB P2 #naik