Radarjombang.id - Rambu larangan truk besar di ruas jalan kabupaten Cukir–Mojowarno Jombang seakan tak berarti.
Meski banner dan rambu lalu lintas sudah dipasang, kendaraan besar seperti tronton, truk gandeng, hingga dump truck jumbo masih bebas lalu lalang setiap hari.
Kondisi ini menimbulkan keresahan warga. Udin, salah satu warga mengungkapkan, para sopir truk besar seolah tidak peduli dengan larangan tersebut.
”Sepertinya sopir tidak menghiraukan rambu lalu lintas itu.
Dishub dan Satlantas Polres Jombang juga belum memberikan tindakan tegas sehingga rambu hanya dianggap pajangan saja,” ujarnya, Selasa (19/8).
Maraknya pelanggaran truk besar yang menerobos jalan kabupaten harus disikapi dengan serius.
”Tidak cukup dengan memasang banner peringatan, lantas masalah selesai, tidak bisa. Buktinya sudah dipasang rambu, banner juga tapi tetap saja truk-truk besar nekat menerobos,” tegasnya.
Kendaraan besar menerobos jalan kabupaten harus disikapi dengan tegas.
Sebab, selain jelas-jelas melanggar aturan, juga membahayakan pengguna jalan.
Ia mencontohkan insiden truk tronton yang melindas pemotor di jalan Kasemen-Gudo beberapa waktu lalu.
”Kalau terus dibiarkan, kecelakaan bisa terulang. Penindakan mestinya tegas, bukan sekadar pasang banner atau rambu,” tambah Udin.
Warga juga menyoroti dampak lain, yakni kondisi jalan yang semakin cepat rusak.
Jalan kabupaten yang sejatinya dirancang untuk kendaraan sedang, kini harus menanggung beban berat dari kendaraan bertonase besar.
Hal itu membuat lapisan aspal lebih mudah retak dan berlubang.
”Otomatis jalan cepat rusak, ujung-ujungnya pemkab yang tekor memperbaiki jalan,” sambung Munip, warga lainnya.
Warga berharap, Dinas Perhubungan Jombang dan Satlantas Polres Jombang segera melakukan tindakan nyata.
”Selain demi keselamatan, ketegasan aparat juga penting untuk menjaga kualitas infrastruktur agar tidak cepat rusak akibat dilalui kendaraan berat,” pungkasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jombang, Budi Winarno menegaskan pihaknya sudah berupaya mengendalikan arus kendaraan berat dengan memasang rambu di sejumlah titik strategis.
”Untuk rambu larangan kendaraan besar, kami sudah memasang di delapan titik. Namun, untuk penindakan tilang masih belum dilakukan karena saat ini masih tahap sosialisasi,” jelasnya.
Budi tidak menampik banyak pelanggaran yang masih terjadi meski rambu sudah dipasang. Ia menambahkan, pihaknya segera melakukan langkah lanjutan.
”Kami akan berkoordinasi dengan Satlantas Polres Jombang agar ke depan bisa dilakukan penindakan tilang. Harapannya, sopir benar-benar mematuhi aturan dan tidak melintas di ruas jalan Cukir–Mojowarno,” tegasnya.\
Pantauan di lokasi, Selasa (19/8) pagi, kendaraan besar mulai dari tronton, dump truk jumbo, truk tangki gandengan tetap marak melintas di jalan ruas Cukir-Mojowarno.
Padahal di lokasi sudah terpasang rambu yang menerangkan status jalan kelas III.
Ditambah lagi baru-baru ini petugas juga memasang banner besar tepat di pertigaan jalan yang berisi larangan keras kendaraan besar lebih dari 2 sumbu seperti tronton, truk gandeng, trailer dll melintas di jalan kabupaten tersebut. (yan/naz)
Editor : Anggi Fridianto