Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

DPRD Jombang Janji PBB-P2 2026 Turun, Warga Tak Lagi Dibebani Pajak Tinggi

Anggi Fridianto • Senin, 18 Agustus 2025 | 13:14 WIB
Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji
Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji

Radarjombang.id - Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji akan mengawal pemungutan PBB-P2 di 2026 agar tidak menjadi beban masyarakat.

”Tahun 2024–2025 tarifnya mengacu NJOP 2022, sehingga naiknya tinggi sekali. Tapi untuk 2026, dengan NJOP baru, jelas turun,” ujar dia, Jumat (16/8).

Hadi menambahkan, penurunan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) memang berpotensi mengurangi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak. Namun, pihaknya tidak mempermasalahkan hal tersebut.

”Semangat kami bukan persoalan PAD, tapi bagaimana masyarakat terfasilitasi secara adil dan menyeluruh,” tegasnya.

 Baca Juga: Gaduh Pajak di Jombang Melonjak Hingga 1.000 Persen, Bapenda Ungkap Duduk Perkaranya

Pihaknya juga meluruskan terkait kenaikan PBB-P2 yang ramai dikeluhkan warga.

Menurutnya, kenaikan signifikan tersebut bukan hasil kebijakan pemerintahan saat ini, melainkan sudah terjadi sejak 2022, jauh sebelum Bupati Jombang dan Wakil Bupati Jombang periode sekarang dilantik pada 20 Februari 2025.

Hadi menguraikan, masalah terletak pada penentuan nilai jual objek pajak (NJOP) pada 2022 yang dilakukan dengan metode appraisal berbasis sistem online.

Sistem ini menetapkan tarif tunggal dalam satu zona, sehingga lahan di lokasi strategis dan di bagian belakang memiliki NJOP yang sama.

”Contohnya, ada wilayah yang NJOP-nya sebelum 2022 hanya sekitar Rp 250 ribu, melonjak menjadi Rp 1,4 juta. Kenaikan ini otomatis mempengaruhi nilai pajak yang harus dibayar masyarakat,” terangnya. 

Sebagai langkah perbaikan, Pemkab Jombang kini telah menetapkan empat tarif baru PBB-P2, mulai 0,1 persen hingga 0,2 persen, yang mengacu pada NJOP sesuai harga pasar. Aturan baru ini akan berlaku mulai 2026.

”Warga yang merasa keberatan silakan berkoordinasi dengan bapenda agar penyesuaian bisa dilakukan,” ungkap politisi senior PKB ini.

Hadi mengakui, penurunan tarif PBB-P2 tahun depan akan berdampak pada berkurangnya PAD dari sektor pajak.

Namun, ia menegaskan, DPRD dan pemerintah daerah mengutamakan keadilan bagi warga. ”Itu pasti.

Kami di pemerintahan sudah berupaya sedemikian rupa untuk menjawab keresahan masyarakat,” pungkasnya. (ang/naz)

 

Editor : Anggi Fridianto
#Hadi Atmaji #Ketua DPRD Jombang #Kawal #Jombang #turun #Pemkab Jombang #Pajak