Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Kenaikan Pajak PBB-P2 di Jombang Panen Sorotan, Dasar Appraisal Dinilai Acak-Acakan

Ainul Hafidz • Senin, 18 Agustus 2025 | 12:51 WIB
Ahmad Sholikhin Ruslie, Pakar Hukum dari Jombang
Ahmad Sholikhin Ruslie, Pakar Hukum dari Jombang

Radarjombang.id - Kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang tak wajar di Kabupaten Jombang terus menuai sorotan publik.

Pakar hukum Jombang Solikhin Ruslie menilai pemkab tidak bisa lagi berdalih kenaikan ini merupakan warisan kebijakan masa lalu.

Apalagi, appraisal 2022 lalu yang dijadikan dasar penyesuaian tarif PBB-P2 justru diakui tidak akurat alias acak-acakan.

”Pemkab harus buka-bukaan. Jika memang dasar kenaikan tarif PBB-P2 itu appraisal 2022, maka datanya wajib dibuka ke publik.

Ini menyangkut kepentingan rakyat banyak dan bukan informasi yang bisa ditutup-tutupi,” kata Solikhin kepada Jawa Pos Radar Jombang.

Tidak ada alasan bagi bupati untuk terus berlindung di balik keputusan pendahulunya. Saat ini, yang dibutuhkan kebijakan bijak dan responsif.

Terlebih, Bapenda Jombang juga mengakui appraisal 2022 memang banyak yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

”Kalau sudah diakui appraisal-nya acak, lalu kenapa masih dipakai sebagai dasar kebijakan? bupati tidak bisa berdalih ini peninggalan masa lalu.

Yang dibicarakan sekarang adalah kondisi saat ini. Kalau appraisal itu tidak sesuai, maka regulasi harus segera dicabut dan diperbaiki,” imbuh dia.

Solikhin juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses appraisal. Menurutnya, publik berhak mengetahui siapa yang melakukan penilaian, bagaimana prosesnya, dan hasilnya seperti apa.

”Tidak ada yang salah kalau masyarakat meminta data appraisal itu dibuka. Apalagi hasilnya digunakan sebagai dasar menetapkan pajak yang justru membebani rakyat. Itu informasi publik, bukan rahasia negara,” tutur dia.

Ia mengingatkan polemik seperti ini bisa menjadi isu nasional jika tidak segera direspons.

Untuk itu, dia menyarankan agar bupati segera menangguhkan penerapan kebijakan tersebut dan menyiapkan regulasi baru yang lebih adil.

”Jangan sampai Jombang jadi sorotan nasional karena masalah ini. Solusinya bisa berupa pembatalan kenaikan PBB atau mengembalikan ke sistem tarif lama yang lebih rasional dan terjangkau masyarakat,” ujar Solikhin.

Tak hanya eksekutif, Solikhin juga menyentil DPRD Jombang yang menurutnya gagal memahami kebutuhan riil masyarakat.

”Karena yang mengesahkan aturannya dulu juga DPRD. Jadi, jangan sampai revisi perda PDRD ini mereka akan kecolongan lagi,” tutur dia.

Menurutnya, DPRD juga harus benar-benar tahu persoalan yang menyentuh rakyat, yaitu beban kenaikan PBB. 

”Masyarakat sekarang sedang butuh keringanan, bukan lagi tambahan beban,” kata Solikhin.

Untuk diketahui, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang Hartono membenarkan, saat ini Raperda Perubahan atas Perda 13 Tahun 2023 tentang PDRD sudah di-dok di dewan. Beberapa poin dalam Perda 13/2023 diubah.

Pihaknya juga telah melakukan penyempurnaan NJOP dan mulai diterapkan pada 2026. ”Ya, revisi perda sudah di-dok di dewan, sekarang masih dilakukan fasilitasi di provinsi.

Ada beberapa poin yang diubah,” tegas Hartono, Jumat (15/8).

Naiknya tagihan PBB-P2 di Jombang, lanjut Hartono, karena naiknya nilai jual objek pajak (NJOP). ”NJOP yang menjadi acuan tarif PBB-P2 tahun 2024 dan 2025 hasil survei tim appraisal tahun 2022. Kami akui hasil survei yang dilakukan pihak ketiga memang banyak yang tak sesuai dengan kondisi di lapangan,” terangnya.

Sepanjang 2024 hingga 2025, pihaknya banyak menerima pengajuan keberatan dari warga yang jumlahnya mencapai sekitar 16 ribu wajib pajak.

Sebagai tindak lanjut, pihaknya bekerja sama dengan seluruh pemerintah desa di Jombang, termasuk para camat untuk melakukan pendataan ulang NJOP tahun 2024. ”Jadi,kita sudah melakukan pendataan ulang NJOP pada 2024,” terangnya.

Karena pendataan massal baru tuntas pada November 2024, pihaknya tak cukup memiliki waktu untuk mengolah data, sehingga pajak 2025 sama dengan 2024.

”Akhirnya kami mendapatkan data hasil kerja sama dengan desa untuk diterapkan di tahun 2026. Pendataan massal selesainya November 2024, kami tak sempat olah data sehingga pajak 2025 sama dengan 2024,” tandasnya. (fid/naz)

Editor : Anggi Fridianto
#pajak bumi bangunan pedesaan perkotaan #Appraisal #Bupati Jombang #Solikhin Ruslie #amburadul #pengamat #pbb jombang naik #PBB P2 2025 #Jombang #pajak naik #Pemkab Jombang #PBB P2