Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Kenaikan PBB-P2 Jombang 12 Kali Lipat, Akademisi Undar Soroti Minimnya Kajian

Achmad RW • Sabtu, 16 Agustus 2025 | 13:11 WIB
Mukari, Akademisi dan Sosiolog Undar
Mukari, Akademisi dan Sosiolog Undar

Radarjombang.id - Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) di Jombang hingga 12 kali lipat mendapat sorotan tajam dari kalangan akademisi.

Dosen Fisipol Undar Jombang, Mukari, menilai pemerintah kurang melakukan kajian sebelum menetapkan kebijakan.

Menurutnya, kenaikan tersebut berawal dari penentuan nilai jual objek pajak (NJOP) hasil survei appraisal tahun 2022 yang tidak sesuai kondisi lapangan.

”Masyarakat terlanjur bayar, ternyata sistemnya salah. Kalau didiamkan, bagaimana hukumnya?” ujarnya, Kamis (14/8).

Mukari juga mengkritik pernyataan Bupati Jombang Warsubi yang menyebut kenaikan PBB-P2 di Kabupaten Jombang merupakan kebijakan kepala daerah sebelumnya berdasarkan Perda Nomor 13 Tahun 2023.

”Kalau salah, diperbaiki. Pemimpin hadir untuk memperbaiki kebijakan yang membebani masyarakat,” katanya.

Ia menekankan, sebelum menaikkan pajak, pemerintah perlu menganalisis kondisi ekonomi warga dan melakukan sosialisasi menyeluruh.

”Hasil pungutan pajak harus dikembalikan untuk kesejahteraan masyarakat secara tepat dan transparan,” tandasnya.

Sebelumnya, Direktur Lingkar Indonesia untuk keadilan (LinK)Jombang Aan Anshori meminta Bupati Jombang Warsubi bertanggung jawab terkait kenaikan PBB-P2.

Menurutnya, alasan bahwa kenaikan tersebut merupakan kebijakan warisan kepala daerah sebelumnya tidak bisa dijadikan dalih untuk lepas dari tanggung jawab.

”Bupati Warsubi dan Gus Salman tidak dipilih oleh rezim sebelumnya. Mereka dipilih rakyat. Dan rakyat Jombang saat ini menjerit karena kenaikan PBB tersebut,” tegas Aan Anshori, Rabu (14/8).

Aan menilai, situasi ini menjadi ujian bagi Bupati dan Wakil Bupati Jombang untuk membuktikan keberpihakan kepada masyarakat.

”Di sinilah sebenarnya keduanya diuji, apakah bersetia terhadap rakyat atau memilih bersetia pada rezim sebelumnya yang mencekik rakyat melalui kenaikan pajak PBB yang fantastis,” ujarnya.

Untuk itu, Aan mendesak agar Pemkab Jombang memastikan tarif PBB tahun 2026 dan seterusnya dikembalikan ke nilai sebelum kenaikan.

Jika tidak, ia memperingatkan akan banyak warga yang tingkat kepercayaannya akan menurun bahkan berpotensi muncuk perlawanan warga selaiknya penolakan PBB di Kabupaten Pati.

”Jika tidak, rakyat Jombang akan bergerak sebagaimana rakyat Pati,” kata Aan.

Selain itu, Aan juga mendesak DPRD Jombang agar tidak hanya menjadi stempel kebijakan bupati.

Menurutnya, wakil rakyat harus berpihak pada aspirasi warga yang menolak kenaikan PBB P2. Mulusnya pembahasan Perda 13 Tahun 2023 yang menjadi dasar kenaikan tarif PBB-P2 sejak 2024 menunjukkan lemahnya pengawasan wakil rakyat saat pembahasan perda.

”DPRD harus berhenti menjadi stempel bupati yang selama ini kerap dipertontonkan. Mereka harus bersama aspirasi warga Jombang yang menolak kenaikan PBB,” pungkasnya.

Kenaikan PBB P2 ini memicu protes warga. Joko Fattah Rochim melaporkan tagihan rumahnya di Jombang naik 370  %, dari Rp 334.178 pada 2023 menjadi Rp 1.238.428 pada 2024. Sementara Heri Dwi Cahyono, 61,  mengalami kenaikan 791 % dan 1.202 % untuk dua objek pajaknya.

Tidak semua objek pajak mengalami kenaikan besar. Misalnya, PBB tanah dan bangunan milik Umi Kulsum hanya naik dari Rp 26.095 pada 2023 menjadi Rp 41.546 pada 2025. Bahkan banyak juga tagihan PBB yang mengalami penurunan.

Bupati Warsubi membentuk tim khusus untuk menangani keberatan warga. Bapenda mencatat 12.864 keberatan diajukan sepanjang 2024, dan hingga Agustus 2025 terdapat 4.171 keberatan.

Saat ini, Bapenda sudah melakukan penyempurnaan data NJOP. Selain itu, eksekutif dan legislatif tengah merevisi Perda 13/2023. Revisi tersebut sedang dievaluasi Pemprov Jatim, dan baru akan diberlakukan PBB-P2 baru akan berlaku pada 2026. (riz/naz)

Editor : Anggi Fridianto
#Bupati Jombang #akademisi #Bupati Warsubi #pajak jombang naik #Jombang #Pemkab Jombang #universitas darul ulum #Pajak