Radarjombang.id - Molornya pelaksanaan proyek Puskesmas Keboan dan Puskesmas Jelakombo mendapat perhatian serius Dinas Kesehatan Jombang.
Meski pelaksana diberikan tambahan waktu untuk menuntaskan pekerjaan, pihaknya tak segan memutuskan kontrak pelaksana jika pelaksanaan tetap molor.
Kepala Dinkes Jombang dr Hexawan Tjahja Widada mengatakan evaluasi penting dilakukan untuk memastikan penyelesaian proyek sesuai ketentuan.
”Belum kami evaluasi, kemungkinan minggu ini atau minggu depan akan kami lakukan,” kata Hexawan dikonfirmasi.
Evaluasi dilakukan usai, dua paket itu sudah molor. Namun, tetap diberikan tambahan waktu dengan dikenakan denda berjalan setiap hari.
”Evaluasinya dilakukan setelah pengerjaan fisik selesai. Jadi hitungannya dinyatakan selesai, tapi tetap harus dikenai denda atas keterlambatan,” imbuh dia.
Pencairan termin terakhir kedua proyek juga hanya bisa dilakukan setelah pihak pelaksana membayar denda keterlambatan.
Hal ini menjadi syarat mutlak dalam proses administrasi sesuai ketentuan kontrak.
”Sebelum termin terakhir dicairkan, mereka harus bayar denda dahulu. Karena mereka memang terlambat dalam pelaksanaan kegiatan,” ujar Hexawan.
Meski pihak pelaksana mengajukan perpanjangan waktu, tetap diberlakukan sanksi denda harian. Denda dihitung sebesar 1/1.000 (seperseribu) dari nilai kontrak per hari keterlambatan.
”Kontraknya memang sudah selesai, tapi ada pengusulan perpanjangan waktu. Itu diperbolehkan sesuai aturan. Namun, sejak hari pertama keterlambatan, mereka sudah dikenai denda,” tutur dia.
Prinsipnya pemkab tidak dirugikan, sebab aturan tersebut sudah menjadi bagian dari perjanjian sejak awal.
”Dari awal sudah disampaikan, jika terlambat akan dikenai denda harian dari nilai kontrak itu sudah dipotong pajak. Ini sudah berjalan satu minggu, jadi dendanya sudah mulai dihitung,” ujarnya.
Meski demikian, pihaknya berharap seluruh proses pembangunan dapat segera diselesaikan agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
”Harapan kami tentu proyek ini bisa cepat selesai. Karena di dalam pekerjaan memang ada berbagai model kontraktornya, tapi kami tetap berharap mereka bisa menyelesaikan sesuai komitmen,” kata Hexawan.
Seperti diberitakan sebelumnya, proyek pembangunan Puskesmas Keboan dan Puskesmas jelakombo molor.
Sesuai kontrak, deadline pelaksanaan berakhir pada 5 Agustus. Namun, hingga kini pekerjaan di lapangan belum tuntas.
Dinas kesehatan memberikan tambahan waktu kepala pelaksana untuk menuntaskan pekerjaan dengan pemberlakukan denda.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Jombang dr Hexawan Tjahja Widada membenarkan pelaksanaan dua proyek puskesmas molor dari deadline.
Ia memerinci, progres pembangunan Puskesmas Jelakombo yang menelan anggaran mencapai Rp 5 miliar hingga saat ini masih kurang sekitar 0,9 persen.
Kontraktor diberikan tambahan waktu selama satu hingga dua minggu untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan.
”Kontraktor kami beri perpanjangan waktu maksimal dua minggu. Namun, tetap dikenai denda sebesar Rp 4,1 juta per hari atas keterlambatan tersebut,” terang dr Hexawan.
Sementara itu, proyek pembangunan Puskesmas Keboan yang menelan anggaran Rp 4,1 miliar diketahui masih kekurangan progres sekitar 4,6 persen.
Mengingat bobot pekerjaan yang masih tersisa cukup signifikan, kontraktor diberi waktu tambahan lebih panjang, yakni hingga satu bulan ke depan.
”Meski begitu, sanksi denda harian juga tetap diberlakukan sebesar hampir Rp 3,7 juta per hari,” ungkapnya.
Saat ini pengerjaan terus dikebut. Material proyek seluruhnya sudah ada di lokasi. Pekerjaan tinggal diselesaikan. ”Kami optimistis bisa selesai 100 persen sesuai waktu tambahan. Tapi jika tetap tidak selesai, maka kontrak akan kami putus,” tegas dr Hexawan. (fid/naz)
Editor : Anggi Fridianto