Radarjombang.id - Bupati Jombang Warsubi angkat bicara terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) yang dikeluhkan sebagian wajib sejak 2024.
Ia menegaskan, pihaknya tidak pernah menaikkan tarif pajak, melainkan hanya menjalankan kebijakan yang telah ditetapkan kepala daerah sebelumnya.
Warsubi menjelaskan, kenaikan PBB P2 di sebagian wilayah Jombang terjadi setelah diberlakukannya Perda Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kenaikan tarif tersebut mulai berlaku pada 2024, ketika dirinya belum menjabat sebagai Bupati Jombang.
“Kami tidak pernah menaikkan pajak, kami hanya menjalankan apa yang sudah dijalankan di tahun 2024, kami kan belum menjabat, tapi kami harus meneruskan perjuangan-perjuangan beliau (kepala daerah sebelumnya),” kata Warsubi di Kantor Kemenag Jombang, Jalan Pattimura, Rabu (13/8).
Sebagai solusi, Warsubi membentuk tim khusus untuk menangani pengaduan wajib pajak yang keberatan atas kenaikan PBB P2.
Warga dipersilakan mengajukan keberatan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang.
“Sudah 16.000 orang lebih minta pengurangan. Bahkan kami membentuk tim khusus penanganan pengaduan masyarakat. Masyarakat yang keberatan pasti kami berikan potongan,” jelasnya.
Kepala Bapenda Jombang Hartono mengungkapkan, sepanjang 2024 pihaknya menerima 12.864 nomor objek pajak (NOP) yang diajukan keberatan.
Jumlah tersebut terdiri dari 3.826 NOP perorangan dan 9.038 NOP kolektif desa.
Sementara hingga Agustus 2025, terdapat 4.171 NOP yang mengajukan keberatan, meliputi 1.596 NOP perorangan dan 2.575 NOP kolektif desa.
“Keringanan diberikan sesuai kemampuan pemohon. Kami periksa pengeluaran listrik, internet, kebutuhan hidup, pendapatan, statusnya janda atau pekerja,” ujarnya. (ang)
Editor : Anggi Fridianto