Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Gaduh Soal Pajak Naik, Bupati Warsubi Persilahkan Warga Jombang Ajukan Keberatan ke Bapenda

Anggi Fridianto • Selasa, 12 Agustus 2025 | 12:46 WIB
BERI PENJELASAN: Bupati Jombang Warsubi didampingi Wabup Salmanudin dan Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji memberikan penjelasan terkait implementasi PBB-P2, Senin (11/8).
BERI PENJELASAN: Bupati Jombang Warsubi didampingi Wabup Salmanudin dan Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji memberikan penjelasan terkait implementasi PBB-P2, Senin (11/8).

Radarjombang.id - Bupati Jombang Warsubi merespons protes warga terkait kenaikan tarif PBB-P2. Pihaknya, mempersilakan warga yang merasa keberatan mengajukan revisi ke Bapenda Jombang.

Bupati juga telah mengeluarkan sejumlah kebijakan pro rakyat. Di antaranya, penghapusan denda pajak hingga memastikan tak ada kenaikan tarif PBB-P2 tahun 2026.

”Bagi warga yang merasa nilai pajaknya kurang tepat untuk tidak ragu menyampaikan keberatan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang.

Tim khusus, telah disiapkan untuk memproses setiap keberatan secara cepat, transparan, dan profesional,” tegas Bupati Warsubi usai menghadiri sidang paripurna di kantor DPRD Jombang, Senin (11/8).

Bupati menegaskan, menyikapi keluhan tarif PBB-P2, pihaknya telah meminta Bapenda Jombang melakukan pendataan ulang PBB-P2.

Itu dilakukan untuk memastikan pengenaan pajak sesuai kondisi di lapangan yang adil bagi semua pihak.

”Pendataan ini justru untuk memastikan agar pengenaan pajak benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan, sehingga adil bagi semua pihak,” ujarnya.

Tak hanya itu, bupati juga mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk meringankan beban warga.

Di antaranya, pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang memenuhi syarat.

”Juga penghapusan denda pajak mulai 1 Agustus hingga 31 Desember 2025, serta diskon hingga 35 persen BPHTB pada semua jenis transaksi,” bebernya.

Ia menjelaskan, saat ini Pemkab Jombang telah menyusun perubahan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dilakukan menindaklanjuti rekomendasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan, sesuai ketentuan Pasal 99 UU Nomor 1 Tahun 2022 dan Pasal 128 PP Nomor 35 Tahun 2023 sebagai ajuakn pengenaan tarif PDRD.

”Jika kepala daerah tidak melakukan perubahan sesuai hasil evaluasi, akan dikenai sanksi,” imbuhnya.

Bupati juga memastikan dalam revisi perda mendatang tidak ada kenaikan pajak pada tahun 2026.

”Ini komitmen pemerintah daerah untuk melindungi kepentingan rakyat,” tegasnya. Selain itu, Warsubi juga menegaskan jika implementasi pajak harus adil, transparan, dan tidak memberatkan.

”Pemerintah hadir bukan hanya sebagai penarik pajak, tetapi juga sebagai pelindung, pendamping, dan pengayom rakyat,” pungkasnya. (ang/naz)

Editor : Anggi Fridianto
#bapenda jombang #Warsubi #Bupati Jombang #Bupati Warsubi #kepala bapenda #Jombang #pajak naik #PBB Naik #Pemkab Jombang #PBB P2 #Pajak Bumi Bangunan (PBB) #Pajak #Hartono